KPK Sita Perangkat Elektronik dan Dokumen di Imigrasi Denpasar, Dalami Aliran Dana Rp145,5 Miliar
Baca dalam 60 detik
- KPK menggeledah Kantor Imigrasi Denpasar dan dua perusahaan jasa visa di Bali, menyita barang bukti elektronik dan dokumen terkait kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA.
- Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim telah ditetapkan sebagai tersangka bersama tujuh pejabat lainnya, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp145,5 miliar.
- Penggeledahan ini merupakan rangkaian OTT ke-11 KPK pada 2026, mengungkap praktik sistematis pengurusan izin tinggal yang melibatkan aparatur sipil negara dan pihak swasta.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, pada 17β19 Juni 2026, sebagai bagian dari pengembangan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang melibatkan pejabat tinggi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk perangkat elektronik dan dokumen. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa barang bukti yang diamankan akan dianalisis untuk mengungkap perkara secara lebih terang. Selain kantor imigrasi, KPK juga menggeledah PT Visa Empat Bali dan CV Visa Agung Bali Teratai Promenade, dua perusahaan yang diduga menjadi perantara dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 2β3 Juni 2026, yang merupakan OTT ke-11 sepanjang tahun 2026. Dalam operasi tersebut, 17 orang ditangkap, terdiri dari delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN) dan sembilan pihak swasta yang diduga sebagai perantara. Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim kemudian menyerahkan diri ke KPK pada 3 Juni 2026, dan pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan tersangka, termasuk Silmy Karim.
Para tersangka diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan yang berlangsung sejak 2022 hingga 2026. Selain Silmy Karim, tersangka lainnya antara lain Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, serta sejumlah staf di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian. Mereka diduga menerima gratifikasi dan melakukan pemerasan terhadap WNA yang mengurus izin tinggal.
Bagi Indonesia, kasus ini menyoroti kerentanan sistem keimigrasian terhadap praktik korupsi, terutama di tengah meningkatnya jumlah WNA yang tinggal di Indonesia, baik untuk investasi maupun pariwisata. Penggeledahan di Bali, yang merupakan pintu masuk utama wisatawan asing, menunjukkan bahwa praktik ilegal ini telah berlangsung sistematis dan melibatkan banyak pihak. KPK diharapkan dapat mengungkap aliran dana dan aset yang telah disita, serta memastikan tidak ada lagi celah bagi oknum untuk menyalahgunakan wewenang.
Ke depan, publik menunggu apakah pengembangan kasus ini akan menjaring lebih banyak tersangka, termasuk dari pihak swasta yang menjadi perantara. Pertanyaan besarnya, bagaimana KPK dan Kementerian Imigrasi akan memperbaiki sistem pengawasan izin tinggal agar kasus serupa tidak terulang?



