Perceraian di Luar Negeri Tak Diakui Hukum Filipina: Warga Tetap Terikat Ikatan Perkawinan
Baca dalam 60 detik
- Filipina menegaskan perceraian yang sah di negara lain tidak memiliki kekuatan hukum di dalam negeri, sehingga warga negara Filipina yang bercerai di luar negeri tetap dianggap menikah secara hukum.
- Kebijakan ini berdampak besar pada pekerja migran Filipina yang sering menghadapi kendala biaya dan akses hukum untuk menyelesaikan status perkawinan mereka.
- Annullasi menjadi satu-satunya jalur hukum yang diakui untuk mengakhiri perkawinan secara permanen, namun prosesnya rumit dan mahal.

Filipina menegaskan bahwa perceraian yang diperoleh warga negaranya di luar negeri tidak memiliki kekuatan hukum di dalam negeri. Justice Undersecretary Ian Norman Dato menyatakan bahwa status perkawinan seseorang tetap melekat di mana pun ia berada, sehingga ikatan pernikahan tidak pernah benar-benar putus menurut hukum Filipina.
Pernyataan ini muncul di tengah maraknya kasus pekerja migran Filipina yang bercerai di negara tempat mereka bekerja, lalu menikah lagi tanpa menyelesaikan status hukum di tanah air. Dato menegaskan bahwa perceraian semacam itu bertentangan dengan hukum, kebijakan publik, dan adat istiadat Filipina. Akibatnya, banyak keluarga yang ditinggalkan tanpa kepastian hukum dan dukungan finansial.
Menurut Dato, biaya dan logistik untuk menuntut pasangan yang meninggalkan keluarga seringkali di luar kemampuan kebanyakan orang. Hal ini memperparah kerentanan para istri dan anak yang ditinggalkan. Di sisi lain, beberapa keluarga berhasil merundingkan dukungan, namun itu pun tidak mengubah status hukum perkawinan.
Dasar hukum kebijakan ini berakar pada Konstitusi Filipina 1987 yang menyatakan bahwa keluarga adalah fondasi bangsa dan perkawinan merupakan institusi yang tidak dapat dilanggar. Ketentuan ini unik karena tidak ditemukan dalam konstitusi negara lain, termasuk Amerika Serikat. Dato mengingatkan bahwa jika suatu saat undang-undang perceraian disahkan, potensi tantangan konstitusional sangat besar.
Bagi mereka yang ingin mengakhiri perkawinan secara permanen dan diakui hukum, annulment menjadi satu-satunya jalan. Namun, proses ini rumit dan mahal. Dalam hal hak asuh anak, undang-undang Filipina memberikan prioritas kepada ibu untuk anak di bawah tujuh tahun, kecuali jika pengadilan memutuskan ibu tidak layak. Prinsip utama yang dipegang adalah kepentingan terbaik anak.
Untuk membantu mereka yang tidak mampu membayar pengacara, Departemen Kehakiman Filipina baru-baru ini menambah jumlah pengacara di Kantor Pengacara Publik. Langkah ini diharapkan dapat memperluas akses keadilan bagi masyarakat miskin yang terjerat masalah perkawinan lintas negara.
Bagi Indonesia, kasus Filipina ini menjadi cermin penting. Indonesia juga tidak mengakui perceraian di luar negeri bagi warga negaranya, dan memiliki aturan serupa tentang annulment. Dengan banyaknya pekerja migran Indonesia yang menghadapi situasi serupa, kebijakan ini menimbulkan pertanyaan: sejauh mana negara melindungi warganya yang terjerat hukum perkawinan di luar negeri? Ke depan, harmonisasi hukum perkawinan antarnegara menjadi tantangan yang perlu dijawab.



