Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap, Kuasa Hukum Kecam Langkah Polisi
Baca dalam 60 detik
- Roy Suryo dan dr Tifauziah Tyassuma ditangkap Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi.
- Kuasa hukum kedua tersangka menyesalkan penangkapan tanpa panggilan sebelumnya, menuding ada intervensi politik.
- Kasus ini telah memeriksa 130 saksi dan menyita 709 dokumen, dengan tiga tersangka sebelumnya dibebaskan melalui restorative justice.

Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa, Jumat pagi (19/6/2026). Penangkapan yang dilakukan tanpa panggilan resmi itu langsung menuai protes dari tim kuasa hukum, yang menilai langkah penyidik terlalu represif dan sarat kepentingan politik.
dr Tifa ditangkap di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB saat tengah mengikuti ujian daring Program Doktor Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, mengaku belum mendapat penjelasan resmi mengenai dasar penangkapan, meski kliennya selama ini kooperatif dan rutin menjalani wajib lapor. "Kami baru tahu setelah dr Tifa mengirim foto dari ruang pemeriksaan," ujar Aziz dalam keterangan tertulis.
Senada, tim kuasa hukum Roy Suryo mengecam penangkapan yang dilakukan sekitar pukul 07.00 WIB. Ahmad Khozinudin, kuasa hukum Roy, menyatakan keberatan karena kliennya selalu memenuhi panggilan penyidik. "Seharusnya cukup dengan surat panggilan, bukan upaya paksa seperti ini," tegasnya. Ia menduga ada kekuatan politik yang mengintervensi proses hukum, sehingga penyidik meninggalkan prosedur beradab.
Kasus ini berawal dari tudingan di media sosial yang menyebut ijazah S1 Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada palsu. Tuduhan itu meluas hingga ke skripsi dan lembar pengesahan. Jokowi membantah keras dan melaporkan para penyebar tuduhan ke polisi. Penyidikan berjalan masif: Puslabfor Polri menguji kertas, tinta, stempel, dan tanda tangan dokumen, namun BRIN, PUSPOMAD, dan laboratorium UI menyatakan tak punya kapasitas untuk uji forensik tersebut.
Dari delapan tersangka yang ditetapkan, tiga orang—Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar—berhasil mencabut status tersangka setelah mengajukan restorative justice dan meminta maaf kepada Jokowi. Kini, dua tersisa dari klaster kedua, Roy Suryo dan dr Tifa, justru ditangkap. Kuasa hukum Roy mengajak tokoh dan aktivis untuk datang ke Polda Metro Jaya pukul 11.00 WIB guna mengisi surat jaminan penangguhan penahanan.
Langkah penangkapan ini memicu pertanyaan publik tentang konsistensi penegakan hukum: mengapa tiga tersangka pertama mendapat keringanan, sementara dua lainnya diperlakukan represif? Apakah ada parameter berbeda dalam penerapan restorative justice? Kasus ini juga mengingatkan pada perkara serupa di masa lalu, di mana tuduhan ijazah palsu kerap menjadi alat politik. Ke depan, publik menanti transparansi penyidik mengenai alasan penangkapan dan apakah akan ada tersangka baru.