Derita Akut Mielitis, Pria Korea Selatan Gugat Larangan Mati Terbantu ke Mahkamah Konstitusi
Baca dalam 60 detik
- Lee Myung-shik, 65 tahun, mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi Korea Selatan terhadap larangan assisted dying, menjadi kasus pertama di negara itu.
- Ia membatalkan rencana ke Swiss karena anaknya terancam hukuman 10 tahun penjara jika mendampingi, sesuai Pasal 252 KUHP Korea.
- Jika gugatan dikabulkan, interpretasi hukum tentang 'membantu bunuh diri' bisa berubah, membuka celah bagi pasien terminal tanpa rasa sakit.

Seorang pria Korea Selatan yang menderita nyeri luar biasa akibat mielitis akut—penyakit langka tanpa obat—menggugat larangan mati terbantu (assisted dying) ke Mahkamah Konstitusi. Ini adalah uji materi pertama terhadap pasal KUHP yang mengkriminalisasi tindakan membantu bunuh diri, dengan ancaman hukuman hingga sepuluh tahun penjara.
Lee Myung-shik, 65 tahun, sejak 2020 hidup dalam ketergantungan total: urine dialirkan melalui kateter, feses dikeluarkan secara manual oleh perawat. Obat opioid kuat pun tak mampu meredam sensasi yang ia gambarkan seperti “paha diremas mesin pres berat, tubuh bagian bawah tertimpa truk sampah.” Luka tekan dan nekrosis kulit menambah derita.
“Saya tidak benar-benar hidup. Saya hanya bertahan,” ujarnya kepada AFP. Kematian, baginya, adalah satu-satunya jalan keluar. Pada 2022, ia berniat ke Swiss dibantu Dignitas—lembaga nirlaba yang memfasilitasi assisted dying. Namun rencana itu batal setelah ia sadar putrinya bisa dipidana karena mendampingi, sesuai Pasal 252 KUHP Korea Selatan.
Dalam petisi ke Mahkamah Konstitusi, Lee berargumen bahwa ketika pengobatan tak lagi mampu menyembuhkan dan hidup hanya berisi penderitaan fisik serta mental, “hak untuk memutuskan kematian sendiri” harus dilindungi negara. “Rasa sakit yang tak tersembuhkan, terus-menerus, dan luar biasa adalah bentuk penyiksaan paling brutal di Bumi,” tulisnya dalam dokumen gugatan.
Kasus ini membuka kembali perdebatan etis yang rumit di Korea Selatan, negara dengan tingkat bunuh diri tertinggi di OECD. Di satu sisi, kelompok agama dan konservatif menolak assisted dying karena dianggap melanggar kesucian hidup. Di sisi lain, pasien terminal dan pegiat hak asasi manusia mendesak legalisasi, merujuk pada praktik di Swiss, Belanda, dan beberapa negara bagian AS.
Bagi Indonesia, perdebatan ini relevan meski konteks hukum dan sosial berbeda. Undang-Undang Kesehatan Indonesia tidak mengatur assisted dying, dan KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) tetap mempertahankan larangan terhadap tindakan yang mempercepat kematian. Namun, dengan meningkatnya jumlah pasien penyakit kronis degeneratif dan keterbatasan akses perawatan paliatif di Tanah Air, wacana tentang hak pasien terminal untuk memilih akhir hidup mulai mengemuka di kalangan akademisi dan praktisi medis.
Menurut pengacara Lee, jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan, interpretasi hukum tentang “membantu bunuh diri” bisa bergeser. “Orang dalam situasi serupa tidak perlu lagi takut dihukum,” ujar Lee. Namun, jalan masih panjang: sidang publik baru akan digelar tahun ini, hampir tiga tahun setelah petisi diajukan. Pertanyaan besarnya: mampukah Mahkamah Konstitusi Korea menyeimbangkan antara penghormatan terhadap otonomi individu dan perlindungan terhadap kelompok rentan?



