KPK Periksa Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur sebagai Saksi Korupsi Kuota Haji Tambahan
Baca dalam 60 detik
- Direktur Utama PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur, memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
- Kasus ini menyoroti praktik pengaturan kuota haji yang diduga melibatkan sejumlah pihak, termasuk penyelenggara perjalanan ibadah.
- Pemeriksaan Fuad diyakini menjadi langkah awal KPK untuk mengungkap jaringan korupsi yang merugikan negara dan calon jemaah haji.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/6/2026). Langkah ini menandai babak baru pengusutan skandal yang diduga melibatkan penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah.
Fuad Hasan Masyhur, yang dikenal sebagai pemilik biro perjalanan haji dan umrah PT Maktour, tiba di kantor KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Ia tampak mengenakan kemeja putih dan peci hitam, didampingi tim kuasa hukumnya. Kepada awak media, Fuad enggan berkomentar banyak dan langsung memasuki ruang pemeriksaan. KPK belum merilis pernyataan resmi mengenai materi yang didalami, namun sumber internal menyebut pemeriksaan berfokus pada alokasi kuota haji tambahan yang diduga diselewengkan.
Kasus ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencurigai adanya penyimpangan dalam penambahan kuota haji. Kuota tambahan tersebut, yang seharusnya dialokasikan secara transparan kepada calon jemaah yang telah menunggu, diduga dijual kepada pihak-pihak tertentu dengan harga tinggi. Praktik ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga memperpanjang masa tunggu calon jemaah yang sudah bertahun-tahun menanti.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Agus Pambagio, menilai pemeriksaan terhadap Fuad merupakan sinyal bahwa KPK serius membongkar mafia kuota haji. "Selama ini, kuota haji menjadi lahan basah bagi oknum yang tidak bertanggung jawab. Pemeriksaan terhadap bos Maktour bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap permainan di level yang lebih tinggi," ujarnya. Agus juga mengingatkan bahwa kasus serupa pernah terjadi pada tahun 2018, namun tidak tuntas hingga ke akar-akarnya.
KPK sendiri telah mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari kantor PT Maktour beberapa pekan lalu. Penyidik juga telah memeriksa beberapa pegawai Kementerian Agama yang diduga terlibat dalam pengaturan kuota. Meski demikian, KPK belum menyebutkan adanya tersangka baru dalam kasus ini. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, hanya menyatakan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan semua pihak diminta kooperatif.
Bagi calon jemaah haji Indonesia, kasus ini menambah daftar panjang ketidakpastian. Setiap tahun, antrean haji membengkak, sementara praktik korupsi membuat akses semakin sulit. Jika KPK mampu membongkar jaringan ini, publik berharap sistem kuota haji ke depan bisa lebih transparan dan adil. Pertanyaan besarnya: akankah kasus ini berakhir seperti kasus-kasus korupsi sebelumnya yang hanya menjerat pemain kecil, atau kali ini KPK benar-benar menyeret aktor utama hingga ke meja hijau?



