Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Narkoba Rp235 Miliar di Bakauheni, 24 Tersangka Dibekuk
Baca dalam 60 detik
- Polda Lampung mengamankan 24 tersangka dan barang bukti narkoba senilai Rp235 miliar dalam operasi lima bulan di Pelabuhan Bakauheni.
- Modus penyelundupan meliputi penyembunyian dalam tas, kardus, dan kendaraan; barang bukti mencakup 179,5 kg sabu dan 44.128 butir ekstasi.
- Kapolda menegaskan komitmen pemberantasan narkoba dan mengajak masyarakat melapor melalui layanan 110.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika skala besar di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, dengan total nilai barang bukti mencapai Rp235 miliar. Dalam pengungkapan yang berlangsung sejak Februari hingga Juni 2026, polisi mengamankan 24 orang tersangka yang diduga sebagai pengedar dan kurir.
Operasi yang dipusatkan di Seaport Interdiction Bakauheni—pintu perbatasan utama antar-pulau—ini menghasilkan penyitaan masif: 179,5 kilogram sabu, 58 kilogram ganja, 44.128 butir ekstasi, 11,4 kilogram ketamine, 20.000 butir erimin 5/happy five, 3.148 pcs catridgen etomidate, dan 5 liter liquid etomidate. Selain itu, petugas juga menyita delapan unit kendaraan roda empat, enam tas, lima ponsel, dan satu STNK. Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menyebut pengungkapan ini menyelamatkan sekitar 948.628 jiwa dari ancaman narkoba.
Para pelaku menggunakan beragam modus untuk mengelabui petugas, antara lain menyembunyikan narkoba di dalam tas, kardus, kotak speaker kendaraan, dan bagasi tersembunyi. Barang haram tersebut dikirim melalui kendaraan pribadi, bus, minibus, hingga mobil box paket. Sebagian tersangka juga menitipkan paket kepada orang lain yang tidak sadar menjadi kurir.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 609 Ayat (2) Huruf a & b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 612 UU No. 1 Tahun 2023 jo Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. "Narkoba adalah musuh bersama. Pemberantasan barang haram ini tidak bisa dilakukan oleh kepolisian semata, melainkan memerlukan sinergi dan kerja sama dari seluruh elemen masyarakat demi menyelamatkan generasi masa depan bangsa," ujarnya dalam konferensi pers. Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Layanan Kepolisian 110 yang gratis 24 jam.
Bagi pembaca di Indonesia, pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa jalur laut dan darat di Sumatra masih menjadi celah rawan penyelundupan narkoba. Dengan nilai barang bukti yang fantastis, operasi ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memutus rantai peredaran, namun tantangan ke depan adalah memastikan efek jera dan pengawasan yang berkelanjutan di titik-titik rawan seperti Bakauheni.