Warga Cakung Timur Tolak Peningkatan Kapasitas RDF Rorotan: Bau dan Kesehatan Terabaikan
Baca dalam 60 detik
- Warga Cakung Timur menolak rencana pansus DPRD DKI yang ingin meningkatkan kapasitas RDF Rorotan hingga 2.500 ton per hari, dengan alasan dampak lingkungan dan kesehatan belum tertangani.
- Tim pemantau warga menyoroti bahwa operasional di bawah 1.000 ton per hari saja sudah menimbulkan bau menyengat dan pencemaran udara, apalagi jika digenjot tiga kali lipat.
- Konflik ini berpotensi memicu aksi turun ke jalan kembali jika pemerintah tidak mengutamakan pemilahan sampah dari hulu dan mengabaikan aspirasi warga terdampak.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8261006/original/079071400_1781672835-RDF.jpeg)
Warga Cakung Timur, Jakarta Timur, menolak keras wacana peningkatan kapasitas pengolahan sampah di fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan hingga 2.500 ton per hari. Mereka menilai langkah Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta itu mengabaikan aspek lingkungan dan kesehatan yang selama ini sudah menjadi keluhan utama.
Anggota Tim Kerja Pemantauan Kegiatan Pengoperasian (TKPKP) RDF Plant Jakarta, Wahyu Andre Maryono, menegaskan bahwa Pansus seharusnya menghormati kesepakatan yang telah dibangun antara pemerintah daerah dan perwakilan warga. Kesepakatan itu, yang difasilitasi oleh Sekretaris Daerah DKI Jakarta melalui SK Sekda Nomor 18 Tahun 2026, justru membatasi kapasitas operasional untuk menjaga kenyamanan warga.
"Dengan tonase operasional masih di bawah 1.000 ton per hari saja, laporan mengenai bau menyengat dan pencemaran udara akibat operasional RDF Rorotan masih kerap terjadi dan dirasakan masyarakat langsung," ujar Wahyu di Jakarta, Rabu (17/6/2026). Menurutnya, jika kapasitas digenjot hingga 2.500 ton, dampak kesehatan dan bau dipastikan akan meluas, memicu warga kembali turun ke jalan menuntut relokasi atau penutupan pabrik.
Wahyu menjelaskan, akar masalahnya bukan pada infrastruktur seperti akses jalan atau kekurangan truk kompaktor, melainkan pada kualitas sampah yang masuk. Sampah yang diolah masih tercampur, bukan sampah yang telah dipilah sesuai prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle). Akibatnya, proses pengolahan menghasilkan bau tak sedap dan polusi udara yang mengganggu warga sekitar.
"Pansus jangan hanya berkutat pada angka kuota maksimal 2.500 ton di atas kertas. Mereka harus mendengar aspirasi riil masyarakat yang terkena dampak langsung," tegas Wahyu. Ia juga mengingatkan agar Pansus tidak melupakan sejarah konflik warga terkait pengoperasian RDF Plant ini. Solusi duduk bersama dengan mengutamakan kesehatan, kenyamanan, dan pendapat warga terdampak harus menjadi prioritas.
Sebelumnya, Ketua Pansus Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta, Judistira Hermawan, menyatakan bahwa optimalisasi RDF Rorotan adalah upaya mengurangi sampah yang dikirim ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bantargebang. Namun, warga menilai bahwa tanpa pemilahan yang baik, peningkatan kapasitas hanya akan memperparah pencemaran.
Konteks Indonesia: Kasus RDF Rorotan menjadi cermin dilema pengelolaan sampah di kota-kota besar Indonesia. Di satu sisi, pemerintah berupaya mengurangi ketergantungan pada TPA dengan teknologi pengolahan sampah menjadi energi. Di sisi lain, kegagalan pemilahan dari hulu membuat teknologi tersebut tidak berjalan optimal, bahkan menimbulkan masalah baru bagi warga sekitar. Tanpa perbaikan sistem pemilahan rumah tangga dan penegakan aturan yang ketat, proyek serupa di daerah lain berpotensi menghadapi resistensi serupa.
Ke depan, pertanyaan krusial yang harus dijawab adalah: apakah Pansus dan Pemprov DKI bersedia menunda target kapasitas demi memastikan pemilahan sampah berjalan efektif, atau tetap memaksakan angka yang berisiko memicu konflik sosial berkepanjangan?



