Jepang Beri Lampu Hijau bagi Daerah untuk Larang Sewa Rumah Pribadi ke Turis
Baca dalam 60 detik
- Badan Pariwisata Jepang akan mengeluarkan pemberitahuan yang memungkinkan pemerintah daerah melarang minpaku demi mengatasi keluhan warga.
- Kebijakan ini membalikkan sikap sebelumnya yang menganggap larangan tidak sesuai dengan tujuan promosi pariwisata.
- Langkah ini berpotensi membatasi pertumbuhan sewa jangka pendek, mirip dengan regulasi yang diterapkan di beberapa kota besar Indonesia.

Badan Pariwisata Jepang (Japan Tourism Agency) berencana mengizinkan pemerintah daerah untuk secara efektif melarang praktik minpaku—sewa rumah atau kamar pribadi kepada wisatawan—di kawasan tertentu. Langkah ini diambil sebagai respons atas keluhan warga terkait kebisingan, sampah, dan gangguan lainnya, menurut sumber yang mengetahui rencana tersebut.
Pemberitahuan yang akan dikeluarkan akhir bulan ini menandai perubahan haluan dari sikap sebelumnya yang menganggap pelarangan minpaku tidak tepat karena bertentangan dengan semangat promosi layanan tersebut. Sejak disahkan, minpaku memungkinkan pemilik properti menyewakan rumah kosong atau kamar hingga 180 hari per tahun. Hingga Mei lalu, tercatat sekitar 40.700 properti terdaftar untuk keperluan ini.
Di tingkat lokal, beberapa daerah telah bergerak untuk membatasi praktik ini, misalnya dengan menetapkan batas operasional 180 hari menjadi nol melalui peraturan daerah. Namun, pemerintah pusat sebelumnya dalam pedomannya menyatakan bahwa pelarangan semacam itu “tidak pantas” dan “menyimpang” dari tujuan undang-undang.
Pemberitahuan baru ini akan menyatakan bahwa pemerintah daerah dapat memberlakukan regulasi jika jumlah minpaku diprediksi meningkat di sekitar kawasan pemukiman atau dekat lembaga pendidikan, dan dikhawatirkan memperburuk lingkungan hidup. Daerah juga dapat membatasi properti yang sudah ada jika dampak negatifnya telah muncul. Selain itu, operator dapat diwajibkan memasang alat pengukur tingkat kebisingan dan kamera pengawas.
Pemerintah pusat juga akan mendirikan pusat panggilan percobaan pada tahun fiskal ini untuk menerima keluhan malam hari terkait kebisingan dan gangguan lainnya, serta memperkuat pemantauan terhadap operator penginapan.
Kebijakan ini memiliki implikasi bagi Indonesia, di mana sewa jangka pendek melalui platform seperti Airbnb juga marak di kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung, dan Yogyakarta. Beberapa daerah di Indonesia telah mulai mengatur melalui peraturan daerah, namun belum ada larangan eksplisit. Langkah Jepang bisa menjadi preseden bagi negara-negara Asia lainnya yang menghadapi dilema serupa antara mendorong pariwisata dan melindungi kenyamanan warga.
“Perubahan sikap ini menunjukkan bahwa keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kualitas hidup warga semakin menjadi perhatian utama,” ujar seorang analis kebijakan pariwisata.
Ke depan, pertanyaan besarnya adalah sejauh mana daerah-daerah di Jepang akan menggunakan kewenangan baru ini. Apakah akan ada gelombang pelarangan yang signifikan atau hanya diterapkan di titik-titik rawan? Yang jelas, industri minpaku harus bersiap menghadapi regulasi yang lebih ketat.



