Kemenag vs NU: Perbedaan Metode Hisab Rukyat Warnai Penetapan Awal Muharam 1448 H
Baca dalam 60 detik
- Kemenag menetapkan 1 Muharam 1448 H jatuh pada 16 Juni 2026 berdasarkan kriteria MABIMS yang memadukan hisab dan rukyat.
- PBNU memutuskan awal Muharam pada 17 Juni 2026 setelah hilal tak terlihat, menggunakan metode istikmal.
- Perbedaan ini mencerminkan dinamika otoritas keagamaan di Indonesia dalam penentuan kalender hijriah.

Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi mengumumkan bahwa 1 Muharam 1448 H jatuh pada Selasa, 16 Juni 2026, keputusan yang berbeda dengan penetapan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang memilih Rabu, 17 Juni 2026. Perbedaan ini bukan sekadar soal tanggal, melainkan cerminan dari dua pendekatan yang berbeda dalam menentukan awal bulan kamariah di Indonesia.
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, menjelaskan bahwa keputusan pemerintah didasarkan pada kriteria imkanur rukyat MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura). Berdasarkan perhitungan pada 15 Juni 2026, tinggi hilal saat matahari terbenam berkisar antara 0,92 derajat di Merauke hingga 4,02 derajat di Sabang, dengan sudut elongasi 5,64 hingga 6,98 derajat. "Dengan parameter tersebut, sebagian besar wilayah Indonesia telah memenuhi kriteria minimum MABIMS," ujar Arsad.
Sementara itu, PBNU mengambil langkah berbeda. Setelah melakukan rukyatul hilal pada Senin, 15 Juni 2026, hilal dinyatakan tidak terlihat. Akibatnya, bulan Zulhijah digenapkan menjadi 30 hari (istikmal), sehingga 1 Muharam jatuh pada 17 Juni 2026. "Sebagai tindak lanjut, maka awal bulan Muharam 1448 H bertepatan dengan Rabu Kliwon, 17 Juni 2026 M," demikian pernyataan resmi NU.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa pemerintah menghormati keputusan PBNU. "Menghormati keputusan PBNU," ujarnya singkat. Sikap ini menunjukkan bahwa perbedaan metode tidak lantas menimbulkan ketegangan, melainkan diakomodasi dalam kerangka keberagaman praktik keagamaan di Indonesia.
Kepala Subdirektorat Hisab Rukyat dan Syariah, Ismail Fahmi, memaparkan bahwa terdapat tiga pendekatan dalam penentuan awal bulan kamariah: rukyatul hilal (observasi langsung), wujudul hilal (hisab murni), dan imkanur rukyat (perpaduan hisab dan rukyat). Metode imkanur rukyat yang digunakan Kemenag dinilai dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah karena menjembatani observasi dan perhitungan astronomi. "Ketika cuaca tidak mendukung pengamatan, data hisab tetap memberikan informasi akurat mengenai posisi hilal," jelasnya.
Fenomena hilal tidak terlihat akibat mendung, seperti yang terjadi saat rukyat NU, merupakan hal yang lazim. Namun, bagi Kemenag, kondisi tersebut tidak mengurangi validitas data astronomi yang menunjukkan hilal telah berada pada parameter yang ditetapkan. Perbedaan ini pun menjadi pengingat bahwa di Indonesia, otoritas keagamaan tidak tunggal; setiap organisasi memiliki metode dan tradisi yang dihormati.
Ke depan, apakah akan ada upaya untuk menyatukan kriteria penetapan awal bulan kamariah di Indonesia? Atau justru perbedaan ini akan terus menjadi warna dalam keberagaman Islam Nusantara? Pertanyaan ini masih menggantung, menunggu jawaban dari para pemangku kepentingan.



