Polisi Bekasi Amankan 1.232 Obat Daftar G, Pemasok Masih Buron
Baca dalam 60 detik
- Satresnarkoba Polres Metro Bekasi menyita ribuan butir obat golongan G ilegal dari dua tersangka di Cibarusah.
- Obat-obatan tersebut diduga diperoleh dari pemasok berinisial AGM yang kini masuk daftar pencarian orang.
- Pengungkapan ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk waspada terhadap peredaran obat tanpa izin di lingkungan sekitar.
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengungkap peredaran obat-obatan golongan G tanpa izin edar di kawasan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, dengan menyita total 1.232 butir obat dari dua orang tersangka. Langkah ini merupakan respons cepat atas laporan warga yang mencurigai aktivitas ilegal di lingkungan mereka.
Kedua tersangka berinisial BM dan AG ditangkap di Sindangmulya, Cibarusah, pada Senin (15/6/2026). Dari tangan mereka, polisi mengamankan 540 butir Tramadol dan 692 butir Eximer, dua jenis obat yang masuk dalam daftar Gโgolongan obat keras yang hanya boleh diperoleh dengan resep dokter. Selain itu, petugas juga menyita dua telepon genggam, plastik klip, sebuah dompet, serta uang tunai Rp615.000 yang diduga hasil penjualan.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi AKBP Hannry PH Tambunan menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran obat keras tanpa izin di wilayah tersebut. โAnggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat,โ ujarnya, Selasa (16/6/2026). Menurutnya, kedua tersangka mengaku mendapatkan pasokan obat dari seseorang berinisial AGM, yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Polisi masih memburu AGM untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Penyidik menjerat BM dan AG dengan Undang-Undang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar. Kasus ini masih dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya sindikat yang lebih besar. AKBP Hannry mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan jika mengetahui peredaran obat-obatan terlarang atau tindak pidana lainnya.
Peredaran obat daftar G ilegal menjadi perhatian serius di Indonesia karena berpotensi disalahgunakan, terutama oleh kalangan muda. Tramadol dan Eximer sering digunakan sebagai obat penenang atau pereda nyeri, namun tanpa pengawasan medis dapat menyebabkan ketergantungan dan efek samping berbahaya. Pengungkapan di Bekasi ini menunjukkan bahwa jaringan peredaran obat keras masih aktif di daerah penyangga Jakarta, yang rentan menjadi tempat transaksi karena akses transportasi dan kepadatan penduduk.
Bagi masyarakat Indonesia, kasus ini mengingatkan pentingnya membeli obat hanya di apotek resmi dengan resep dokter. Polisi pun terus mengembangkan penyelidikan untuk memutus rantai pasokan. Pertanyaan yang tersisa: seberapa luas jaringan AGM dan apakah ada keterlibatan pihak lain yang lebih besar? Jawabannya masih menunggu hasil pengejaran dan pengembangan kasus lebih lanjut.