Italia Buka Investigasi Apple soal Dominasi iCloud: Pelanggaran Aturan Digital Eropa?
Baca dalam 60 detik
- Otoritas persaingan Italia memeriksa dugaan Apple menghalangi penyedia cloud pihak ketiga mengakses sistem iOS dan iPadOS secara setara dengan iCloud.
- Penyelidikan ini merupakan yang pertama dilakukan regulator Italia berdasarkan Digital Markets Act Uni Eropa, yang memberi kewenangan nasional untuk penyelidikan awal.
- Jika terbukti bersalah, Apple bisa dikenai sanksi berat yang berpotensi mengubah praktik bisnis cloud di seluruh Eropa, termasuk dampak tidak langsung bagi pengguna di Indonesia.
Otoritas persaingan usaha Italia resmi membuka penyelidikan terhadap Apple atas dugaan pelanggaran kewajiban interoperabilitas dalam layanan cloud, Selasa (16/6). Langkah ini menjadi ujian pertama bagi efektivitas Digital Markets Act (DMA) Uni Eropa yang dirancang untuk membendung dominasi raksasa teknologi.
Menurut pernyataan resmi regulator Italia, Apple diwajibkan oleh DMA untuk memastikan bahwa penyedia layanan cloud konsumen pihak ketiga dapat beroperasi secara efektif dan gratis dengan perangkat keras serta perangkat lunak yang dikendalikan oleh sistem operasi iOS dan iPadOS. Aturan itu juga menuntut akses setara dengan layanan iCloud milik Apple sendiri.
Regulator menemukan bukti awal bahwa penyedia cloud lain tidak dapat menikmati posisi yang sama dengan iCloud. Mereka tidak memiliki akses terhadap komponen yang sama yang digunakan atau disediakan untuk layanan Apple. Praktik ini dinilai menghambat persaingan dan membatasi pilihan konsumen.
Ini adalah penyelidikan pertama yang dibuka oleh otoritas Italia berdasarkan DMA. Regulasi tersebut memang memberikan kewenangan kepada badan persaingan nasional untuk melakukan penyelidikan pendahuluan sebelum kasus dilimpahkan ke Komisi Eropa. Hasil investigasi Italia nantinya akan dikirimkan ke Brussels untuk tindak lanjut lebih lanjut.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyentuh jantung model bisnis Apple yang selama ini mengandalkan ekosistem tertutup. iCloud tidak hanya menjadi layanan penyimpanan, tetapi juga terintegrasi erat dengan fitur-fitur iOS seperti backup, sinkronisasi foto, dan data aplikasi. Akses terbatas bagi pihak ketiga membuat pengguna cenderung bertahan dengan iCloud.
Bagi Indonesia, perkembangan ini memiliki relevansi tersendiri. Meski regulasi serupa belum ada di Tanah Air, langkah Uni Eropa bisa menjadi preseden bagi kebijakan persaingan usaha di masa depan. Pengguna iPhone di Indonesia yang menggunakan layanan cloud alternatif sering mengeluhkan keterbatasan integrasiโmisalnya, backup WhatsApp atau pengaturan perangkat tidak bisa dilakukan penuh melalui penyedia non-Apple.
Analis menilai bahwa jika Apple kalah dalam kasus ini, perusahaan akan dipaksa mengubah arsitektur teknis iOS secara fundamental. โIni bisa membuka pintu bagi inovasi layanan cloud dari pemain lokal dan global,โ ujar seorang pengamat teknologi. Namun, Apple diperkirakan akan melawan dengan argumen keamanan dan privasi pengguna.
Ke depan, pertanyaan besarnya adalah: apakah Komisi Eropa akan mengambil alih kasus ini dan menjatuhkan sanksi yang berat? Ataukah Italia akan menjadi pionir yang membuka jalan bagi penyelidikan serupa di negara-negara anggota Uni Eropa lainnya? Jawabannya akan menentukan peta persaingan cloud global dalam beberapa tahun ke depan.


