Polisi di Okinawa Tunaikan Ganti Rugi Rp9 Miliar untuk Korban Buta Sebelah Mata
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah Prefektur Okinawa membayar kompensasi 91,38 juta yen kepada pemuda yang kehilangan penglihatan mata kanan akibat pukulan pentungan polisi saat masih SMA.
- Insiden pada Januari 2022 itu memicu kerusuhan sosial, dengan warga muda melempar batu ke kantor polisi setelah kabar kekerasan menyebar di media sosial.
- Polisi yang bertugas telah dihukum denda 1 juta yen pada Desember 2023, dan penyelesaian ganti rugi kini menunggu persetujuan parlemen daerah.

Pemerintah Prefektur Okinawa, Jepang, menyetujui pembayaran ganti rugi senilai 91,38 juta yen (sekitar Rp9,1 miliar) kepada seorang pemuda yang kehilangan penglihatan mata kanannya akibat pukulan pentungan polisi saat mengendarai sepeda motor pada 2022. Keputusan ini diumumkan pada 8 Juni lalu, dan rancangan anggaran terkait akan diajukan ke sidang parlemen prefektur yang dimulai 16 Juni.
Peristiwa terjadi pada dini hari 27 Januari 2022, ketika seorang petugas polisi yang sedang berpatroli berusaha menghentikan sepeda motor korban untuk diperiksa. Dalam upaya tersebut, pentungan yang diulurkan petugas mengenai mata kanan korban, menyebabkan bola mata pecah dan cedera serius lainnya. Pemerintah prefektur mengakui adanya kelalaian dalam tindakan petugas dan memutuskan membayar kompensasi yang mencakup biaya pengobatan dan kerugian lainnya. Jika disetujui parlemen, kasus ini akan diselesaikan secara hukum antara pemerintah dan korban.
Petugas tersebut saat itu sedang bertugas di Kantor Polisi Okinawa setelah dipinjamkan dari Kepolisian Prefektur Miyazaki. Insiden ini memicu gelombang kemarahan di masyarakat. Kabar bahwa "seorang siswa SMA dipukul pentungan polisi" menyebar luas di media sosial, mendorong sekelompok pemuda berkumpul di depan kantor polisi dan melempar batu. Polisi Okinawa kemudian menindak beberapa individu atas dugaan pelanggaran Undang-Undang tentang Hukuman Kekerasan Fisik dan Tindakan Lainnya.
Proses hukum terhadap petugas berjalan terpisah. Pada November 2022, polisi Okinawa melimpahkan kasus ini ke kejaksaan dengan tuduhan penyerangan dan kekejaman yang menyebabkan cedera oleh pejabat publik khusus. Kejaksaan Distrik Naha kemudian mendakwanya tanpa penahanan atas tuduhan kelalaian profesional yang mengakibatkan cedera. Pada Desember 2023, Pengadilan Distrik Naha menjatuhkan denda sebesar 1 juta yen (sekitar Rp100 juta) atas pelanggaran tersebut.
Kasus ini menyoroti ketegangan antara aparat penegak hukum dan masyarakat di Okinawa, yang kerap memiliki hubungan rumit dengan pemerintah pusat Jepang. Bagi Indonesia, insiden serupa mengingatkan pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan kekuatan oleh aparat dan mekanisme ganti rugi yang transparan. Di Tanah Air, kasus kekerasan oleh aparat sering kali berujung pada tuntutan ganti rugi melalui jalur perdata atau pidana, namun prosesnya kerap berlarut-larut. Okinawa menunjukkan bahwa penyelesaian cepat dan kompensasi yang memadai dapat meredakan ketegangan sosial, meskipun tetap harus melalui proses hukum yang adil.
Ke depan, keputusan parlemen prefektur akan menjadi ujian apakah sistem kompensasi ini dapat menjadi preseden bagi kasus serupa. Pertanyaan yang mengemuka: akankah langkah ini cukup memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian di Okinawa?



