Benturan Narasi Demo Bundaran HI: BEM UI Vs Polisi Soal Izin dan Konstitusi
Baca dalam 60 detik
- Ketua BEM UI Yatalathof Ma'shum Imawan menolak klaim polisi bahwa aksi di Bundaran HI ilegal, merujuk jaminan konstitusi atas kebebasan berekspresi.
- Polisi bersikukuh prosedur UU No. 9/1998 dilanggar karena surat pemberitahuan resmi tidak pernah diterima, hanya info via WhatsApp.
- Insiden ini memicu perdebatan tentang batas hak demo versus kepatuhan administratif, serta berpotensi menggerus kepercayaan publik pada Polri.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8257919/original/077658400_1781262019-1_copy.jpg)
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Yatalathof Ma'shum Imawan membantah keras tuduhan kepolisian bahwa aksi unjuk rasa di Bundaran HI pada pekan lalu berlangsung tanpa izin. Menurutnya, hak menyampaikan pendapat di muka umum dijamin konstitusi, sehingga tidak memerlukan izin, melainkan cukup pemberitahuan. Pernyataan ini memicu perdebatan sengit antara mahasiswa dan aparat keamanan mengenai interpretasi aturan dan praktik di lapangan.
Yatalathof menegaskan bahwa demonstrasi adalah hak asasi yang dilindungi UUD 1945, dan kewajiban pengunjuk rasa hanyalah memberitahukan, bukan meminta izin. Ia menyoroti inkonsistensi polisi yang di satu sisi mempermasalahkan administrasi, namun di sisi lain mengarahkan massa untuk pindah ke Gedung DPR. "Jika polisi mengklaim ini tidak sesuai prosedur, kenapa polisi justru memaksa demo di DPR? Kan lucu begitu," ujarnya saat dihubungi, Minggu (14/6/2026).
Di sisi lain, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P Hutagalung menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah menerima surat pemberitahuan resmi secara fisik. Informasi awal hanya berupa PDF melalui WhatsApp dari seorang mahasiswa pada Kamis dini hari, namun komunikasi lanjutan tidak mendapat respons. Reynold merujuk pada UU No. 9/1998 yang mewajibkan penyerahan surat langsung paling lambat 3x24 jam sebelum aksi. Meski begitu, polisi tetap mengerahkan personel untuk mengamankan jalannya demonstrasi.
Ketegangan semakin terasa ketika Yatalathof menuding aparat melakukan tindakan represif, seperti memblokade massa yang hendak menunaikan Salat Jumat di Dukuh Atas. Ia menilai narasi kepolisian di media sering tidak sesuai fakta lapangan, dan inkonsistensi ini hanya akan mengikis legitimasi Polri. "Bangkrut, Pak, kepercayaan bapak," sindirnya.
Bagi publik Indonesia, kasus ini menyoroti ketegangan klasik antara jaminan konstitusional dan kepatuhan prosedural. Di satu sisi, mahasiswa menuntut ruang aspirasi yang longgar; di sisi lain, polisi menekankan perlunya koordinasi untuk mencegah chaos. Namun, insiden ini juga mengingatkan pada pola serupa di masa lalu, di mana perbedaan interpretasi aturan kerap berujung pada bentrokan. Pertanyaan mendasar yang muncul: apakah regulasi yang ada sudah cukup mengakomodasi dinamika aksi massa tanpa mengorbankan keamanan?
Ke depan, diperlukan dialog lebih substantif antara aparat dan elemen masyarakat sipil untuk menyamakan persepsi tentang batas-batas kebebasan berekspresi. Tanpa itu, siklus saling tuding seperti yang terjadi di Bundaran HI berpotensi terus berulang, dan yang dirugikan adalah kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.



