Film Pesta Babi dan Revisi UU Kehutanan: Membongkar Politik Ruang yang Memiskinkan Masyarakat Adat
Baca dalam 60 detik
- Film dokumenter Pesta Babi mengungkap deforestasi 2,5 juta hektar di Papua di balik dalih ketahanan pangan dan transisi energi.
- Klaim kawasan hutan negara yang berakar dari era kolonial terus meminggirkan hak masyarakat adat dan memicu kemiskinan struktural.
- Revisi keempat UU Kehutanan menjadi momentum kritis untuk menempatkan masyarakat lokal sebagai pemangku hak dan mengakhiri kolonialisme alam.

Film dokumenter Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita memicu perdebatan sengit di tengah ancaman sensor, karena secara gamblang memotret bagaimana negara merampas ruang hidup masyarakat Papua atas nama pembangunan. Di balik narasi ketahanan pangan dan transisi energi, film ini menyoroti pembabatan 2,5 juta hektar hutan di selatan Papua untuk cetak sawah, perkebunan sawit, dan tebu—sebuah skala deforestasi yang disebut sebagai yang terbesar dalam sejarah modern Indonesia.
Praktik perampasan tanah adat ini bukanlah fenomena baru. Ia berakar pada teritorialisasi penguasaan hutan oleh negara yang dimulai sejak zaman kolonial Hindia Belanda, melalui domein verklaring dalam Agrarische Wet 1870. Norma hukum itu melegalkan negara menguasai semua tanah yang kepemilikannya tidak dapat dibuktikan rakyat—sebuah warisan yang kemudian diadopsi dalam UU Kehutanan pasca-kemerdekaan. Kini, DPR dan pemerintah tengah melakukan revisi keempat UU tersebut, dan para pegiat agraria mendesak agar momentum ini digunakan untuk membongkar politik ruang yang telah lama meminggirkan masyarakat lokal.
Dalam kerangka kebijakan Proyek Strategis Nasional (PSN), Instruksi Presiden (Inpres) 14/2025 tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional menjadi salah satu instrumen yang memuluskan alih fungsi lahan. Namun, di lapangan, proyek-proyek itu justru memperparah konflik agraria. Peluso dan Vandergeest (2001) menyebut klaim kawasan hutan oleh negara sebagai political forest—hutan politik yang menyingkirkan klaim dan praktik masyarakat yang telah lama mendiami wilayah tersebut. Di Papua, suku Marind-Anim, Awyu, Muyu, dan Yei melihat tanah mereka sebagai ruang hidup (lived space), sementara negara memaksakan ruang yang diproduksi secara sepihak (conceived space) melalui Keputusan Menteri Kehutanan 591/2025.
Dampak dari klaim kawasan hutan negara tidak hanya soal kehilangan tanah, tetapi juga kemiskinan struktural. Data Survei Kehutanan Rakyat 2010 menunjukkan bahwa akses pendidikan dan infrastruktur di desa-desa hutan sangat terbatas: hanya 8,51% warga berpendidikan SMA, dan 40,08% tidak pernah bersekolah. Jalan aspal hanya 8,89%, sementara sebagian besar berupa jalan tanah atau setapak. Spencer-Wood dan Matthews (2011) menegaskan bahwa situasi ini bukan sekadar kemiskinan, melainkan proses pemiskinan (impoverishment) yang diakibatkan oleh kebijakan negara. Pembangunan sarana penunjang, seperti jalan Wanam-Muting di Merauke, justru dirancang untuk melayani distribusi hasil PSN, bukan untuk mobilitas warga adat.
Film Pesta Babi dengan jelas memperlihatkan ironi ini: di satu sisi, proyek-proyek raksasa dibangun dengan dalih kesejahteraan, namun di sisi lain, masyarakat lokal justru semakin terpinggirkan dan kehilangan akses terhadap sumber daya yang selama ini menopang hidup mereka. Kolonialisme alam, sebagaimana disebut dalam film, menjelma dalam bentuk perkebunan monokultur yang mengancam keberlangsungan hidup suku-suku asli Papua.
Revisi UU Kehutanan yang sedang berlangsung menjadi titik kritis. Para aktivis dan akademisi mendesak agar klaim kawasan hutan ditinjau ulang dengan menempatkan masyarakat adat sebagai pemangku hak (rights-holder), bukan sekadar objek pembangunan. Tanpa perubahan paradigma, konflik agraria dan proses pemiskinan struktural akan terus berlanjut. Pertanyaan mendasar yang tersisa: akankah DPR dan pemerintah berani membongkar warisan kolonial yang mengakar dalam sistem hukum kehutanan Indonesia?



