Anak Korban Perundungan hingga Koma Berhak Restitusi, Wamen PPPA Tegaskan
Baca dalam 60 detik
- Korban perundungan anak usia 6 tahun di Jakarta Pusat berhak mendapat ganti rugi berdasarkan PP Nomor 43 Tahun 2017.
- Orang tua dapat menuntut pengelola fasilitas publik jika terbukti lalai, seperti kabel listrik terbuka di area bermain.
- Proses hukum melibatkan UU Sistem Peradilan Pidana Anak karena terduga pelaku masih di bawah umur.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8258025/original/049348900_1781284380-WhatsApp-Image-2026-06-07-at-21.18.00.jpeg)
Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan memastikan bahwa seorang bocah laki-laki berusia enam tahun yang menjadi korban perundungan di Jakarta Pusat, hingga mengalami koma, berhak memperoleh restitusi atau ganti rugi. Hak ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana.
Veronica menjelaskan, aturan tersebut mencakup korban kekerasan fisik dan psikis. "Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 43 Tahun 2017, korban berhak mendapatkan restitusi, termasuk dalam kasus kekerasan fisik dan psikis," ujarnya di Jakarta, Jumat (12/6/2026). Ia menyesalkan insiden yang menimpa anak berinisial MW itu dan menegaskan bahwa setiap anak berhak tumbuh di lingkungan yang aman tanpa kekerasan.
Korban diduga tersengat listrik hingga tidak sadarkan diri, mengalami benjolan dan memar di bagian belakang kepala serta luka lecet pada kedua betis. Selain luka fisik, ia juga menderita trauma psikologis berupa ketakutan dan histeris saat bertemu orang di luar keluarga. "Kondisi tersebut memerlukan pendampingan berkelanjutan agar proses pemulihan berjalan optimal," kata Veronica, seperti dikutip dari Antara.
Veronica juga menyebutkan bahwa orang tua korban dapat menempuh jalur hukum dengan mengajukan tuntutan ganti rugi kepada pengelola fasilitas publik jika terbukti ada kelalaian, misalnya kabel beraliran listrik terbuka di area bermain anak. Langkah ini memberikan dimensi baru dalam penanganan kasus perundungan, di mana tanggung jawab tidak hanya pada pelaku tetapi juga pada pihak penyedia fasilitas.
Keluarga korban telah melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Pusat. Secara hukum, perbuatan terduga pelaku dapat dikategorikan sebagai kekerasan fisik dan psikis terhadap anak, yang melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam pidana maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp100 juta. Namun, karena terduga pelaku masih berstatus anak, proses hukum akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Bagi pembaca di Indonesia, kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak di ruang publik. Restitusi tidak hanya memberikan keadilan finansial, tetapi juga menekankan tanggung jawab pengelola fasilitas untuk memastikan keamanan. Ke depan, pengawasan terhadap area bermain anak perlu diperketat agar insiden serupa tidak terulang. Pertanyaan yang muncul adalah: sejauh mana efektivitas restitusi dalam memulihkan trauma korban, dan akankah kasus ini mendorong revisi regulasi perlindungan anak?



