Korlantas Polri Peringatkan: Hanya Kami yang Berhak Menerbitkan SIM
Baca dalam 60 detik
- Korlantas Polri menegaskan bahwa penerbitan SIM adalah wewenang eksklusif Polri berdasarkan UU Lalu Lintas, bukan lembaga lain.
- Peringatan ini menyusul maraknya penawaran SIM ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar hukum.
- SIM bukan sekadar kartu, melainkan dokumen negara yang menjamin kompetensi pengemudi melalui proses verifikasi resmi.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali menegaskan bahwa satu-satunya lembaga yang berwenang menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pernyataan tegas ini disampaikan menyusul maraknya praktik pemalsuan dan penerbitan SIM oleh pihak tidak resmi yang mengabaikan standar teknis dan hukum yang berlaku.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo, mengingatkan bahwa kewenangan tersebut telah diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 87 ayat (2) UU tersebut menyatakan bahwa SIM diterbitkan oleh Polri, sementara ayat (3) mewajibkan Polri untuk menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM. โPerlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri,โ ujar Wibowo dalam keterangan resmi, Senin (15/6/2026).
Penegasan ini muncul di tengah meningkatnya penawaran jasa pembuatan SIM secara instan melalui jalur nonresmi, baik secara daring maupun luring. Modus yang sering ditemukan adalah oknum yang mengklaim bisa mengurus SIM tanpa melalui ujian praktik atau teori, dengan imbalan sejumlah uang. Padahal, SIM yang diterbitkan tanpa prosedur resmi tidak hanya ilegal, tetapi juga membahayakan keselamatan berlalu lintas karena pengemudi tidak melalui verifikasi kompetensi yang memadai.
Brigjen Pol. Wibowo menekankan bahwa SIM bukanlah sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan dokumen negara yang memiliki fungsi legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi. Proses penerbitannya melibatkan verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri. โOleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,โ tegasnya.
Bagi masyarakat Indonesia, peringatan ini menjadi pengingat penting untuk tidak tergiur dengan tawaran SIM instan yang beredar di berbagai platform. Selain berpotensi merugikan secara finansial, menggunakan SIM palsu atau ilegal dapat berakibat pidana, termasuk denda dan kurungan penjara. Polri mengimbau agar masyarakat hanya mengurus SIM melalui Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) resmi atau melalui layanan daring yang terintegrasi dengan sistem Korlantas.
Ke depan, Korlantas berencana terus memperkuat sistem informasi penerbitan SIM guna meminimalisir celah pemalsuan. Pertanyaannya, seberapa efektif langkah ini mengingat masih banyaknya praktik ilegal yang sulit diberantas? Masyarakat pun diharapkan lebih kritis dan proaktif melaporkan jika menemukan tawaran SIM di luar prosedur resmi.



