Warga Inggris Dipenjara 6 Tahun karena Dorong Warga AS Bunuh Diri Lewat Discord
Baca dalam 60 detik
- Dylan Phelan, 21 tahun, divonis 6 tahun 4 bulan penjara di Inggris karena mendorong Travis Dyer, 21 tahun, dari Louisiana, untuk bunuh diri melalui panggilan video di Discord.
- Phelan mengaku bersalah setelah berbulan-bulan berinteraksi dengan Dyer di komunitas daring gelap, meski tahu korban memiliki masalah kesehatan mental.
- Kasus ini menekankan tanggung jawab platform digital dalam mencegah konten berbahaya, sejalan dengan upaya Inggris memperketat regulasi keamanan siber.
Seorang pemuda Inggris berusia 21 tahun, Dylan Phelan, divonis hukuman penjara 6 tahun 4 bulan oleh Pengadilan Leeds Crown pada Jumat (12/6) karena terbukti mendorong seorang warga Amerika Serikat untuk bunuh diri melalui platform Discord. Kasus ini menjadi sorotan tajam atas bahaya komunitas daring yang mengeksploitasi kerentanan psikologis.
Phelan mengaku bersalah telah mendorong Travis Dyer, 21 tahun, asal Louisiana, untuk mengakhiri hidupnya pada Oktober 2024. Dalam panggilan video langsung, Dyer yang sedang mengalami tekanan mental didorong oleh Phelan dan dua orang lainnya di AS untuk menembak dirinya sendiri dengan senapan. Jaksa penuntut, Alex Johnson, menyebut tindakan Phelan sebagai "kalkulatif, kejam, dan berdampak destruktif".
Menurut keterangan jaksa, Phelan bukan sekadar menyaksikan, melainkan secara sengaja dan terus-menerus mendorong Dyer untuk bunuh diri. Perilaku ini merupakan bagian dari pola yang lebih luas dalam kelompok daring yang menargetkan individu rentan. Phelan kemudian mengaku kepada polisi bahwa ia terseret ke dalam komunitas daring gelap dan menerima perannya dalam kematian Dyer.
Selain kasus bunuh diri, Phelan juga mengaku bersalah atas kepemilikan gambar cabul anak dan pornografi ekstrem. Hukuman ini dijatuhkan di tengah meningkatnya tekanan publik terhadap platform digital untuk lebih aktif menangkal konten berbahaya, terutama yang menyasar anak muda.
Jaksa Johnson menegaskan bahwa anonimitas di dunia maya tidak melindungi pelaku dari jerat hukum. "Mereka yang mendorong tindakan menyakiti diri sendiri secara daring akan dimintai pertanggungjawaban," ujarnya. Pernyataan ini relevan dengan langkah Inggris yang tengah memperketat regulasi keamanan siber, termasuk mendesak perusahaan teknologi untuk lebih proaktif mencegah penyebaran konten berbahaya.
Juru bicara Discord menyatakan bahwa perusahaan mengambil tindakan tegas jika menemukan pelanggaran kebijakan, termasuk menghapus konten, memblokir akun, menutup server, dan melaporkan ke penegak hukum. "Kekerasan di dunia nyata bersifat destruktif, dan konten yang mendorong atau mengagungkan perilaku semacam itu tidak boleh ada di Discord," kata juru bicara tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bagi pengguna media sosial di Indonesia untuk lebih waspada terhadap komunitas daring yang berpotensi merusak kesehatan mental. Regulasi domestik seperti UU ITE dan upaya Kominfo dalam menangkal konten negatif perlu diperkuat, terutama dalam melindungi kelompok rentan dari eksploitasi di platform digital. Pertanyaan yang muncul: sejauh mana platform seperti Discord bertanggung jawab atas konten yang dihasilkan penggunanya, dan apakah hukuman ini cukup memberikan efek jera bagi pelaku serupa di masa depan?



