Kejagung Segera Periksa Sony Sonjaya, Pengakuan Justice Collaborator Mulai Diuji
Baca dalam 60 detik
- Kejaksaan Agung akan memeriksa tersangka korupsi Program Makan Bergizi Gratis, Sony Sonjaya, untuk memverifikasi permohonan justice collaborator yang diajukan pada 8 Juni 2026.
- Pengajuan JC ini dinilai sebagai strategi untuk mengungkap aktor-aktor kunci di balik skandal program unggulan pemerintah, bukan sekadar upaya meringankan hukuman.
- Jika dikabulkan, keterbukaan Sony dapat membuka tabir keterlibatan pihak-pihak besar dan mempercepat proses pengembalian kerugian negara dari kasus MBG.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7690736/original/055187600_1780488099-7.jpg)
Kejaksaan Agung segera memeriksa Sony Sonjaya, tersangka dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG), setelah yang bersangkutan mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Langkah ini menjadi titik krusial dalam pengungkapan skandal yang membelit program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi bahwa penyidik masih mendalami permohonan JC yang diajukan Sony pada Senin, 8 Juni 2026. Pemeriksaan terhadap mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) itu akan dilakukan dalam waktu dekat untuk mengklarifikasi sejumlah informasi yang disampaikan dalam pengajuan tersebut. “Untuk nama-nama tadi, masih kami pelajari. Dalam waktu dekat kami akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka SS untuk mengonfirmasi dari pengajuan JC yang disampaikan pada kita,” ujar Syarief di Jakarta, Jumat (12/6/2026). Meski demikian, ia belum merinci jadwal pasti pemeriksaan, hanya menyebut “secepatnya”.
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, menegaskan bahwa pengajuan JC bukanlah upaya untuk menghindari proses hukum, melainkan bentuk komitmen kliennya untuk bekerja sama mengungkap pihak-pihak yang memiliki peran lebih besar dalam perkara korupsi MBG. “Kita bukan menghindar daripada permasalahan hukum, tapi kita ingin mengungkap kooperatif, mengungkap peran-peran besar, siapa saja yang terlibat di dalam program unggulan presiden ini,” kata Krisna di Kejagung, Jakarta Selatan. Surat permohonan telah diserahkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan telah ditandatangani Sony dari rumah tahanan.
Kasus korupsi MBG menjadi sorotan publik karena menyangkut program strategis pemerintah yang menyasar gizi anak sekolah. Dugaan kerugian negara diperkirakan mencapai miliaran rupiah, dan pengajuan JC oleh Sony diharapkan dapat mempercepat pengungkapan aktor-aktor di baliknya. Menurut Krisna, status justice collaborator akan mempermudah penyidik dalam menelusuri keterkaitan sejumlah pihak yang sebelumnya disebut memiliki afiliasi dengan perkara MBG. “Pastinya dengan adanya JC kita, lebih memudahkan penyidik untuk melakukan pengembangan terhadap pihak-pihak yang terkait,” ujarnya.
Bagi publik Indonesia, perkembangan ini membuka peluang terungkapnya praktik korupsi di proyek-proyek prioritas nasional. Jika Sony benar-benar kooperatif, Kejagung dapat menyeret pihak-pihak yang selama ini dianggap “besar” dan sulit disentuh hukum. Namun, pengajuan JC juga kerap dipandang sebagai strategi hukum untuk meringankan hukuman, sehingga penyidik harus memastikan informasi yang diberikan valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ke depannya, pertanyaan krusial yang mengemuka adalah: siapa saja nama yang akan dibeberkan Sony, dan sejauh mana keterlibatan mereka dalam skandal MBG? Apakah pengakuan ini cukup untuk membongkar jaringan korupsi yang lebih luas, atau justru hanya menjadi pengalihan isu? Publik menanti langkah Kejagung dalam memproses permohonan JC ini, yang akan menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam membersihkan program-program unggulannya dari praktik korupsi.



