Dua Klaster Korupsi Program MBG: Jual Beli Titik dan Pengadaan Fiktif
Baca dalam 60 detik
- Kejaksaan Agung mengungkap dua modus utama korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis, yaitu jual beli titik SPPG dan pengadaan barang/jasa bermasalah.
- Lima tersangka telah ditetapkan, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan Komisaris PT YAT Andri Mulyono, dengan pengadaan motor listrik sebagai salah satu fokus.
- Penyidikan berjalan paralel dan masih akan diperluas ke proyek pengadaan lain, mengindikasikan potensi lebih banyak tersangka.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7690730/original/050847900_1780488058-2.jpg)
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi bahwa dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya melibatkan praktik jual beli titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), tetapi juga mencakup pengadaan barang dan jasa yang diduga direkayasa. Dua klaster ini menjadi fokus utama penyidikan yang berjalan secara paralel sejak awal tahun.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa modus pertama adalah transaksi ilegal atas titik SPPG—lokasi yang menentukan alokasi dana program. Sementara itu, klaster kedua berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, seperti motor listrik, yang nilainya diduga digelembungkan atau tidak sesuai spesifikasi. "Modus besar yang kita sidik sekarang ini ada dua klaster. Yang pertama adalah jual beli titik. Kemudian yang kedua adalah pengadaan barang atau jasa," ujar Syarief dalam konferensi pers, Jumat (12/6/2026).
Penetapan tersangka Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono, menjadi titik terang dalam klaster pengadaan. Ia diduga terlibat dalam proyek pengadaan motor listrik yang diperuntukkan bagi program MBG. Namun, penyidik memastikan bahwa kasus ini tidak berhenti di situ. "Masih ada pengadaan yang lainnya yang sedang kami lakukan penyidikan," tegas Syarief, mengindikasikan bahwa sejumlah kontrak lain tengah diaudit.
Bagi Indonesia, kasus ini menjadi ujian serius bagi tata kelola program prioritas pemerintah yang menyasar gizi anak sekolah. Program MBG yang digadang-gadang sebagai solusi malnutrisi justru dihantam skandal korupsi di level puncak. Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama tiga pejabat lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak bulan lalu. Dengan total anggaran yang mencapai triliunan rupiah, potensi kerugian negara diperkirakan tidak sedikit.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia menilai bahwa kasus ini mencerminkan lemahnya sistem pengawasan dalam program berbasis pengadaan. "Modus jual beli titik dan mark-up pengadaan adalah pola klasik yang seharusnya bisa dicegah dengan transparansi dan audit ketat," ujarnya. Ia mendesak agar Kejagung tidak hanya berfokus pada individu, tetapi juga membongkar jaringan yang memungkinkan praktik tersebut berlangsung lama.
Kejagung berjanji akan terus mengembangkan perkara. Pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi baru akan dilakukan pekan depan. Pertanyaan yang kini mengemuka: apakah korupsi ini hanya puncak gunung es, dan berapa banyak lagi proyek pengadaan yang akan terseret?



