Buron Narkoba Asal Australia Dibekuk di Bandara Bali, Polri Gagalkan Pelarian ke Mozambik
Baca dalam 60 detik
- Angelo Pandeli, buronan kartel narkoba Australia yang masuk daftar pencarian Interpol, ditangkap saat hendak terbang dengan jet pribadi dari Bali.
- Polri menggagalkan upaya pelariannya ke Mozambik berkat kerja sama intelijen dengan AFP dan DEA, serta menemukan dokumen palsu Brasil.
- Penangkapan ini menegaskan komitmen Indonesia dalam memberantas kejahatan narkotika transnasional dan memperkuat posisi sebagai mitra global.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri meringkus Angelo Pandeli, buronan kasus narkoba asal Australia, di Terminal Selatan VIP Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, saat ia bersiap melarikan diri dengan jet pribadi menuju Mozambik pada Minggu (7/6/2026). Penangkapan ini merupakan hasil operasi gabungan yang melibatkan Imigrasi dan Bea Cukai, serta didukung informasi intelijen dari Australian Federal Police (AFP) dan Drug Enforcement Administration (DEA) Amerika Serikat.
Angelo Pandeli diketahui sebagai salah satu buronan paling dicari yang masuk dalam Interpol Blue Notice. Ia diduga menjadi pengendali pengiriman prekursor narkotika ke Australia dan memiliki hubungan dengan geng motor Hells Angels. Saat pemeriksaan, petugas menemukan bahwa ia menggunakan dokumen palsu dengan identitas George Anderson Mota Correia, warga negara Brasil. Petugas juga menyita telepon genggam, kartu identitas, kartu perbankan, paspor dengan beberapa identitas berbeda, kartu SIM, serta uang tunai 600 dolar AS.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menegaskan bahwa keberhasilan ini membuktikan komitmen aparat Indonesia dalam mendukung kerja sama internasional memberantas kejahatan narkotika lintas negara. βKami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan terorganisasi internasional untuk menjadikan Indonesia sebagai tempat transit maupun pelarian,β ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (11/6/2026). Ia juga mengungkapkan bahwa penyidik masih mendalami seluruh barang bukti untuk mengungkap jaringan dan aktivitas lintas negara yang terkait.
Penangkapan ini menjadi sorotan karena menunjukkan efektivitas kolaborasi antarnegara dalam menghadapi kejahatan transnasional. Indonesia, yang kerap dijadikan jalur transit narkotika internasional, terus memperkuat kerja sama dengan AFP, DEA, dan Interpol. Bagi pembaca di Indonesia, kasus ini mengingatkan bahwa jaringan narkoba global memanfaatkan celah di berbagai negara, dan keberhasilan Polri dalam menggagalkan pelarian buronan ini turut melindungi Indonesia dari risiko menjadi basis operasi kartel internasional.
Ke depan, penyidik akan berkoordinasi dengan otoritas Australia untuk menentukan status hukum Angelo Pandeli. Pertanyaan yang muncul: apakah Indonesia akan mengekstradisi buronan ini ke Australia, atau justru memprosesnya secara hukum di dalam negeri? Langkah ini akan menjadi ujian bagi sistem hukum Indonesia dalam menangani kejahatan transnasional yang semakin kompleks.



