DPR Larang Pemecatan PPPK Akibat Anggaran Daerah Terbatas
Baca dalam 60 detik
- Komisi II DPR menegaskan PPPK dan PPPK paruh waktu yang sudah diangkat tidak boleh dipecat karena alasan fiskal daerah.
- Kesimpulan rapat juga mendorong revisi batas maksimal belanja pegawai 30% APBD melalui koordinasi tiga kementerian.
- DPR meminta pembiayaan PPPK di daerah, terutama tenaga kesehatan dan guru, dialokasikan lewat APBN.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5415707/original/054008200_1763395277-IMG-20251117-WA0027.jpg)
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu yang telah resmi diangkat tidak boleh diberhentikan oleh pemerintah daerah dengan alasan keterbatasan anggaran. Keputusan ini diambil dalam rapat kerja bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, Senin (8/6/2026).
Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima membacakan enam poin kesimpulan rapat, salah satunya menekankan larangan pemberhentian PPPK yang sudah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN. βTidak boleh diberhentikan akibat keterbatasan fiskal daerah maupun penerapan ketentuan batas maksimal 30 persen belanja pegawai daerah,β tegas Aria Bima. Langkah ini menjadi angin segar bagi ribuan tenaga honorer yang telah diangkat menjadi PPPK, namun juga menimbulkan pertanyaan tentang kemampuan fiskal daerah ke depan.
Kesimpulan rapat juga mendukung penerapan masa transisi pelaksanaan ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). DPR mendorong Kemendagri dan Kementerian PANRB segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan untuk menerbitkan keputusan perubahan persentase belanja pegawai dalam APBD, sesuai amanat Pasal 146 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.
Lebih lanjut, DPR meminta Kementerian PANRB mengoordinasikan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN. Regulasi ini diharapkan memberikan kepastian masa kerja, jenjang karier, kesejahteraan, dan perlindungan sosial bagi seluruh ASN, termasuk PPPK. Tanpa aturan yang jelas, nasib PPPK paruh waktu yang telah diangkat bisa kembali terancam di masa depan.
Implikasi bagi pembaca di Indonesia, khususnya para PPPK dan calon PPPK, keputusan DPR ini memberikan jaminan sementara bahwa status mereka tidak akan dicabut sepihak. Namun, tantangan fiskal daerah tetap menjadi pekerjaan rumah. DPR meminta Kemendagri berkoordinasi dengan Kemenkeu untuk meningkatkan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun-tahun mendatang guna memperkuat kemampuan keuangan daerah. Selain itu, pembiayaan PPPK dan PPPK Paruh Waktu daerah, khususnya tenaga kesehatan, guru, dan tenaga kependidikan, diharapkan dapat didukung melalui APBN.
Ke depan, efektivitas kebijakan ini sangat bergantung pada koordinasi antara pusat dan daerah. Akankah pemerintah pusat mampu mengalokasikan dana yang cukup untuk menopang ribuan PPPK tanpa membebani APBD? Atau justru akan muncul celah regulasi yang kembali mengancam status mereka? Semua bergantung pada komitmen pemerintah dalam merevisi batas belanja pegawai dan memperkuat transfer ke daerah.



