Ahli Geofisika AS Peringatkan Bencana di Dairi: Izin Tambang Seng Dipaksakan di Zona Rawan Gempa
Baca dalam 60 detik
- Ahli geofisika Steven Emerman menilai proyek tambang seng PT DPM di Dairi berisiko tinggi karena berada di kawasan rawan gempa dan di atas abu vulkanik tak stabil.
- Klaim perusahaan soal pengembalian 100% limbah ke bawah tanah dinilai tidak realistis; data industri menunjukkan hanya 50-60% yang bisa dikembalikan.
- Penerbitan izin baru setelah putusan MA membatalkan izin sebelumnya dianggap sebagai pembangkangan hukum dan mengancam penghidupan petani kopi dan durian di Dairi.

Pengajuan izin lingkungan baru PT Dairi Prima Mineral (DPM) untuk menambang seng di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, menuai kecaman keras dari Steven Emerman, ahli geofisika dan hidrologi asal Amerika Serikat. Menurutnya, proyek yang akan dibangun di kawasan rawan gempa dan di atas fondasi abu vulkanik itu berpotensi memicu bencana besar yang mengancam jiwa warga dan merusak lingkungan.
Emerman, yang telah meninjau ratusan proposal tambang di berbagai negara, menyebut rencana DPM sebagai salah satu yang paling tidak dapat dipercaya. Izin lingkungan sebelumnya telah dibatalkan Mahkamah Agung pada 2024, namun perusahaan kembali mengajukan adendum analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) pada 2025 dan 2026. “Adendum baru itu pada dasarnya masih untuk proyek yang sama dengan yang sebelumnya telah dibatalkan,” ujarnya.
Salah satu titik kritis adalah rencana pembangunan bendungan tailing untuk menampung 2,5 juta ton limbah beracun. Emerman mengingatkan bahwa bendungan tersebut berada di wilayah dengan risiko gempa dan badai tinggi. “Kemungkinan kegagalannya sangat besar,” katanya. Ia juga memperkirakan, tanpa skenario runtuh sekalipun, limpasan air yang belum diolah akan masuk ke aliran sungai sekitar 15% dari waktu operasional.
Emerman secara khusus menyoroti klaim perusahaan yang menyebut seluruh tailing dapat dikembalikan ke bawah tanah menggunakan metode backfill. Sebagai anggota penasehat teknis ISO untuk pengisian kembali tailing bawah tanah, ia menegaskan klaim itu tidak realistis. “Pengalaman industri menunjukkan hanya sekitar 50-60% tailing yang bisa dikembalikan. Tidak mungkin 100%,” katanya. Ia menduga klaim tersebut hanya strategi untuk memperoleh izin, lalu kemudian perusahaan akan tetap membangun bendungan karena limbah tidak muat di bawah tanah.
Di tingkat tapak, warga Dairi terus menolak kehadiran tambang. Rainim Purba, petani dari Desa Pandiangan, mengungkapkan kekhawatirannya bahwa tambang akan menghancurkan lahan pertanian yang selama ini menjadi sumber penghidupan. “Semua tujuh anak saya sarjana dari hasil pertanian, bukan dari pertambangan,” katanya. Warga lainnya, Tioman Simangunsong, mencatat berbagai dampak lingkungan seperti kematian ikan akibat limbah dan banjir bandang pada 2018 yang menyebabkan krisis air bersih selama 50 hari.
Rohani Manalu dari Yayasan Diakonia Pelangi Kasih menilai putusan MA seharusnya menjadi koreksi substantif bahwa Dairi tidak layak ditambang. “Memberikan izin ulang sama saja menempatkan kembali masyarakat Dairi dalam jalur bahaya,” ujarnya. Pemetaan organisasi masyarakat sipil menunjukkan sedikitnya 11 desa dan 57 dusun berpotensi terdampak jika terjadi pencemaran.
Wahyu Eka Setyawan dari WALHI menyebut penerbitan izin baru sebagai preseden buruk. “Ini bentuk pembangkangan hukum,” katanya. Ia membandingkan dengan kasus tambang semen di Rembang yang juga menerbitkan amdal baru setelah putusan pengadilan. Menurutnya, pemerintah seharusnya memperkuat ekonomi pertanian kopi dan durian yang sudah terbukti mampu menyekolahkan anak hingga ke luar negeri, bukan membuka tambang yang berisiko tinggi.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Dairi, Desi Chrismiaty, menyebut persetujuan amdal adalah kewenangan pusat. Ia mengklaim pemerintah daerah hanya sebagai fasilitator dan pengawas. Terkait keberadaan zona rawan bencana, ia berdalih bahwa lebih dari 97% penduduk Indonesia tinggal di wilayah rentan bencana. Namun, kuasa hukum masyarakat, Hendra Sinurat, menegaskan bahwa pemerintah sendiri yang menyatakan Silima Pungga-Pungga sebagai kawasan rawan bencana berdasarkan kajian ilmiah. “Pemerintah seolah menjilat ludah sendiri,” katanya.
Pertanyaannya, akankah Kementerian Lingkungan Hidup meninjau ulang izin yang telah diterbitkan, atau justru mengulang pola yang sama seperti kasus Rembang dan Pati? Warga Dairi dan pegiat lingkungan berharap negara hadir untuk melindungi, bukan menumbalkan.



