Mendagri Dorong Penataan PPPK, Usul Perpanjang Masa Transisi Belanja Pegawai 30 Persen
Baca dalam 60 detik
- Mendagri Tito Karnavian memaparkan solusi penataan PPPK dan tenaga honorer dalam rapat dengan Komisi II DPR, termasuk larangan rekrutmen honorer baru.
- Pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen APBD berdasarkan UU HKPD dinilai membebani daerah dengan kapasitas fiskal terbatas, sehingga masa transisi diusulkan diperpanjang.
- Pemerintah tengah menyiapkan revisi UU APBN untuk memperpanjang masa transisi, dengan harapan aturan baru dapat mengakomodasi kondisi fiskal daerah.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mendorong penataan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga honorer di daerah, seraya mengusulkan perpanjangan masa transisi pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD. Usulan itu disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senin (8/6), yang juga dihadiri Menteri PAN-RB Rini Widyantini dan perwakilan asosiasi kepala daerah.
Pembahasan berfokus pada dampak implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), khususnya Pasal 146 yang mewajibkan pemerintah daerah mengalokasikan belanja pegawai di luar tunjangan guru paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD. Aturan itu harus dipatuhi dalam waktu lima tahun sejak UU diundangkan, atau mulai berlaku pada 2027.
Menurut Tito, ketentuan tersebut menimbulkan dinamika di sejumlah daerah yang kapasitas fiskalnya masih terbatas. Banyak pemda kesulitan menekan belanja pegawai tanpa mengorbankan layanan publik atau merekrut tenaga honorer baru. Untuk itu, Mendagri menawarkan solusi strategis, salah satunya memastikan kepala daerah tidak lagi merekrut tenaga honorer baru. "Ini mohon betul untuk seluruh pemerintah daerah, harus tegas, tidak ada tenaga honorer baru," ujarnya.
Dari sisi pendapatan, Tito menekankan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa membebani masyarakat. Langkah yang didorong antara lain kemudahan perizinan berusaha untuk meningkatkan aktivitas ekonomi daerah, serta digitalisasi sistem pemungutan pajak dan retribusi. "Kami mendorong pemda untuk lebih kreatif menggali potensi PAD, namun tetap berpihak pada kemudahan investasi," kata mantan Kapolri itu.
Dalam kesempatan yang sama, Mendagri mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggelar rapat bersama MenPAN-RB dan Menteri Keuangan untuk membahas batas maksimal belanja pegawai. Hasilnya, disepakati bahwa masa transisi penerapan ketentuan tersebut akan diperpanjang. Kebijakan ini rencananya akan dimuat dalam revisi Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Ini akan dimasukkan. Sama-sama kita mengingatkan, mohon dukungan dari Pimpinan Komisi dan segenap anggota Komisi II agar nanti dibunyikan di pasal itu bahwa diperpanjang masa transisi 5 tahun itu, misalnya menjadi satu tahun kemudian atau dua tahun kemudian dibunyikan dalam Undang-Undang ini," tutur Tito. Dengan demikian, berlaku asas lex posterior derogat legi priori, di mana aturan yang terbaru mengalahkan aturan sebelumnya.
Langkah perpanjangan masa transisi ini diharapkan memberi ruang fiskal bagi daerah yang masih bergulat dengan tingginya belanja pegawai. Namun, tantangan ke depan adalah memastikan agar penataan PPPK dan tenaga honorer tidak sekadar menunda masalah, melainkan diikuti reformasi birokrasi yang lebih fundamental. Akankah revisi UU APBN mampu menjawab kebutuhan daerah tanpa mengorbankan disiplin fiskal?



