Korupsi Era Soekarno: Menteri Bank Sentral Divonis Mati, Harta Disita
Baca dalam 60 detik
- Jusuf Muda Dalam, Menteri Urusan Bank Sentral era Soekarno, dijatuhi hukuman mati pada 1966 karena korupsi besar yang merugikan negara miliaran rupiah.
- Skandal ini mencakup izin impor fiktif, kredit macet, penggelapan dana revolusi, dan penyelundupan senjata, dengan hasil korupsi dinikmati 25 perempuan.
- Vonis mati tidak pernah dieksekusi karena JMD meninggal di penjara pada 1976, menjadikannya satu-satunya koruptor yang divonis mati di Indonesia.

Di tengah krisis ekonomi yang melilit Indonesia pada pertengahan 1960-an, seorang menteri kabinet Presiden Soekarno justru menikmati hidup mewah dari uang negara. Jusuf Muda Dalam (JMD), Menteri Urusan Bank Sentral dalam Kabinet Dwikora, akhirnya harus menerima vonis paling berat: hukuman mati. Putusan pengadilan pada 8 September 1966 itu menjadi preseden pertama dan satu-satunya dalam sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia.
Skandal JMD terbongkar pada Agustus 1966, saat pengawasan keuangan negara masih lemah. Selama menjabat sejak 1963, JMD menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri melalui empat perkara besar. Ia memberikan izin impor dengan skema pembayaran ditangguhkan (deferred payment) senilai US$270 juta, mengucurkan kredit ke perusahaan tertentu yang memperburuk defisit negara, menggelapkan dana revolusi sebesar Rp97,3 miliar, dan menyelundupkan senjata dari Cekoslovakia tanpa izin.
Uang hasil korupsi digunakan JMD untuk membeli rumah, tanah, perhiasan, dan mobil mewah. Ia juga menghamburkan dana tersebut kepada puluhan perempuan. Di saat rakyat menderita akibat inflasi dan harga pangan yang melambung, gaya hidup JMD yang berlebihan memicu kemarahan publik. Persidangan yang digelar pada 30 Agustus 1966 selalu dipenuhi sorakan massa. Ketua Majelis Hakim Made Labde memimpin sidang dengan menghadirkan banyak saksi untuk menelusuri aliran dana.
Dalam persidangan, JMD kerap berkelit. Namun, ia mengaku memiliki enam istri. "Bapak hakim tentunya mengerti mengapa saya keburu kawin sampai enam kali, setelah melihat istri-istri saya yang wajahnya cantik ini," ujarnya di hadapan majelis. Hakim tidak terpengaruh. Pada 8 September 1966, Made Labde membacakan vonis: "Dengan penuh keyakinan dan rasa tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, dengan ini saya jatuhkan hukuman mati!"
Vonis tersebut didasarkan pada penyalahgunaan jabatan dan kerugian negara yang sangat besar. Latar belakang politik JMD yang dinilai berhaluan komunis juga memberatkan. Hakim mencatat, JMD mewajibkan stafnya menyanyikan lagu Internasionale dan mengganti istilah "karyawan" menjadi "buruh", yang dinilai sebagai praktik ala Partai Komunis Indonesia. Ketua PBNU, KH Moch Dahlan, bahkan menilai vonis itu terlalu ringan dan menuntut eksekusi di muka umum.
JMD mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada April 1967, namun ditolak. Meski demikian, eksekusi mati tidak pernah terlaksana. Pada September 1976, JMD meninggal di penjara akibat penyakit tetanus. Sampai saat ini, ia tercatat sebagai satu-satunya koruptor di Indonesia yang pernah divonis hukuman mati. Kasus ini menjadi pengingat bahwa hukum bisa ditegakkan, meski dalam praktiknya eksekusi kerap terganjal. Pertanyaannya, akankah ada lagi koruptor yang dijatuhi vonis serupa di masa mendatang?