Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara atas Pemerasan Sertifikat K3
Baca dalam 60 detik
- Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
- Ia terbukti melakukan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan periode 2024β2025.
- Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang meminta 5 tahun penjara, namun tetap membebankan uang pengganti Rp3,43 miliar.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7759536/original/090510200_1780568807-1.jpg)
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, yang akrab disapa Noel, harus menerima kenyataan pahit setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara atas kasus pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Dalam sidang yang digelar Kamis (4/6/2026), hakim juga membebankan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp3,43 miliar subsider satu tahun penjara. Putusan ini diambil setelah Noel dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap sejumlah pihak yang mengurus sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan pada periode 2024β2025.
Vonis tersebut ternyata lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut hukuman 5 tahun penjara, denda Rp250 juta, dan uang pengganti Rp4,43 miliar. Meski demikian, majelis hakim menilai bahwa perbuatan Noel tetap layak dihukum berat karena merugikan kepercayaan publik terhadap penyelenggara negara.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tinggi di kementerian yang bertanggung jawab langsung terhadap perlindungan tenaga kerja. Sertifikat K3 merupakan dokumen wajib bagi perusahaan untuk memastikan standar keselamatan kerja terpenuhi. Praktik pemerasan yang dilakukan Noel tidak hanya mencederai integritas birokrasi, tetapi juga berpotensi menghambat upaya peningkatan keselamatan kerja di Indonesia.
Menurut pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, praktik pemerasan seperti ini kerap terjadi karena lemahnya pengawasan internal dan tingginya permintaan akan dokumen perizinan yang cepat. βModus seperti ini menunjukkan bahwa masih ada celah dalam sistem pelayanan publik yang bisa dimanfaatkan oleh oknum,β ujarnya.
Bagi pembaca di Indonesia, vonis ini menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi di sektor ketenagakerjaan masih jauh dari tuntas. Masyarakat dan pelaku usaha yang kerap berurusan dengan pengurusan sertifikat K3 diharapkan lebih waspada terhadap praktik pungutan liar. KPK sendiri diharapkan terus mengawal kasus ini hingga tingkat banding dan memastikan uang pengganti dapat dikembalikan ke negara.
Ke depan, pertanyaan yang mengemuka adalah apakah hukuman ini cukup memberikan efek jera bagi pejabat publik lain yang berniat melakukan pemerasan serupa, atau justru akan menjadi preseden bahwa korupsi di level wamenaker masih bisa βditebusβ dengan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan.



