KPK Ungkap Kode 'Malaikat' hingga 'Gitaris' untuk Samarkan Korupsi Izin Tinggal WNA
Baca dalam 60 detik
- KPK menemukan istilah 'malaikat', 'vokalis', 'gitaris', dan 'backing vocal' sebagai kode pembagian uang korupsi pengurusan izin tinggal WNA di Kementerian Imipas.
- Dari total Rp366,7 miliar yang mengalir ke 96 rekening pegawai Imipas, 97 persen diduga berasal dari pemerasan pemohon layanan keimigrasian.
- Wamen Imipas Silmy Karim disebut menerima jatah Rp100 juta per pekan; kasus ini berawal dari penyelidikan RPTKA Kemenaker dan laporan PPATK.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7758435/original/040380100_1780567637-WhatsApp_Image_2026-06-04_at_16.38.25.jpeg)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik penyamaran aliran uang haram dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) dengan menggunakan kode-kode unik seperti 'malaikat', 'vokalis', hingga 'gitaris'. Ketua KPK Setyo Budianto mengungkapkan bahwa kode-kode tersebut digunakan para oknum pejabat untuk mendistribusikan hasil pemerasan dan gratifikasi tanpa terdeteksi.
Dalam konferensi pers pada Kamis (4/6/2026), Setyo menjelaskan bahwa istilah 'malaikat' merujuk pada aliran dana untuk pejabat tinggi di lingkungan Dirjen Imipas. Sementara itu, kode yang diambil dari personel grup band—seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer—digunakan untuk menggambarkan jumlah penerimaan masing-masing pihak. "Setiap klik ada harganya," ujar Setyo menirukan modus operandi para pelaku yang memungut biaya ekstra di setiap proses permohonan izin tinggal.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyelidikan KPK terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan pada 2025. Selain itu, penyidik menindaklanjuti laporan transaksi keuangan mencurigakan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hasil analisis PPATK terhadap transaksi 35 pegawai Kementerian Imipas periode 2019–2025 menunjukkan aliran dana mencurigakan pada 96 rekening bank dengan total mencapai Rp366,7 miliar.
Dari jumlah tersebut, hanya sekitar Rp9,7 miliar (3 persen) yang berasal dari gaji dan tunjangan resmi. Sisanya, Rp357 miliar atau 97 persen, diduga berasal dari pemerasan terhadap pemohon layanan keimigrasian—mulai dari pengurusan visa, paspor, tenaga kerja asing, hingga izin tinggal. Temuan ini mengindikasikan praktik sistematis yang melibatkan banyak pihak di dalam institusi.
Dalam konstruksi perkara, Wakil Menteri Imipas Silmy Karim diduga menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu setiap hari Jumat. Uang tersebut diterima saat Silmy menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023–2024 dan berlanjut setelah ia menjadi Wakil Menteri periode 2025–2026. Silmy diduga memerintahkan Jaya Saputra, Direktur Izin Tinggal, untuk menyetorkan uang dari pengurusan izin tinggal WNA. Jaya kemudian memerintahkan dua Kasubdit, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji, untuk menarik 'biaya ekstra' dari setiap pemohon.
Modus ini menunjukkan bahwa korupsi di sektor keimigrasian tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membebani WNA yang mengurus izin tinggal secara legal. Bagi Indonesia, praktik semacam ini dapat merusak citra investasi dan iklim usaha, mengingat banyak tenaga kerja asing dan investor yang bergantung pada layanan imigrasi. KPK terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap aktor lain yang terlibat, termasuk kemungkinan aliran dana ke pihak di luar Kementerian Imipas.
Ke depan, publik menanti apakah KPK akan menetapkan tersangka baru dan bagaimana Kementerian Imipas akan membenahi sistem pengawasan internal. Pertanyaan yang mengemuka: sejauh mana praktik 'setiap klik ada harganya' ini telah mengakar, dan apakah reformasi birokrasi di sektor imigrasi mampu memutus rantai pemerasan yang telah berlangsung bertahun-tahun?



