KPK Bongkar Aliran Dana Rp366,7 Miliar di 96 Rekening: Praktik Pemerasan Imigrasi Terbongkar
Baca dalam 60 detik
- KPK menemukan aliran dana Rp366,7 miliar di 96 rekening bank terkait kasus dugaan korupsi di Ditjen Imigrasi, dengan 97% berasal dari pemohon layanan keimigrasian.
- Wamen Imipas Silmy Karim diduga memeras pengurusan izin tinggal WNA melalui bawahannya, sementara delapan pejabat imigrasi lainnya telah ditahan.
- Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah memberantas korupsi di tengah gencarnya kampanye pemerintahan bersih.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap jaringan korupsi sistematis di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi yang melibatkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim, dengan temuan aliran dana mencurigakan mencapai Rp366,7 miliar yang mengalir ke 96 rekening bank selama periode 2019 hingga 2025.
Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (4/6) petang, memaparkan bahwa berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dari total dana tersebut hanya Rp9,7 miliar atau sekitar 3 persen yang berasal dari gaji dan tunjangan resmi. Sisanya, Rp357 miliar atau 97 persen, diduga merupakan pungutan liar dari pemohon layanan keimigrasian seperti visa, paspor, dan izin tinggal.
"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kementerian Hukum dan HAM/Imipas tahun 2022-2026," ujar Setyo. Ia menambahkan, penyidik menduga Silmy Karim saat menjabat Dirjen Imigrasi melakukan pemerasan dengan "meminta jatah" dari pengurusan izin tinggal WNA melalui Direktur Izin Tinggal berinisial JS.
Kasus ini tidak hanya menjerat Silmy, tetapi juga Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat serta sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan Ditjen Imigrasi. Mereka telah dinonaktifkan setelah ditahan KPK. Praktik yang terungkap meliputi pemungutan biaya tidak resmi untuk mempercepat penerbitan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP), khususnya bagi Tenaga Kerja Asing (TKA).
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan keprihatinan mendalam. "Pemerintah sangat prihatin dengan kejadian ini. Di saat kita sedang gencar mencanangkan pemerintahan yang bersih, ternyata praktik korupsi di bidang keimigrasian masih ditemukan. Ini menjadi tantangan berat bagi kami untuk memperketat pengawasan dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu sesuai arahan Presiden," ujarnya dalam keterangan pers.
Bagi Indonesia, kasus ini menyoroti kerentanan birokrasi keimigrasian yang selama ini menjadi pintu masuk investasi dan tenaga kerja asing. Jika praktik pemerasan seperti ini dibiarkan, daya saing Indonesia dalam menarik investasi asing bisa tergerus. KPK kini tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk oknum di kementerian terkait. Pertanyaan besarnya: apakah pengawasan internal selama ini cukup efektif, atau justru ada pembiaran sistematis?


