Israel Perluas Cengkeraman di Gaza: Dari Garis Kuning ke Oranye, Pelanggaran Hukum Internasional Makin Terang
Baca dalam 60 detik
- Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memerintahkan perluasan wilayah pendudukan di Gaza menjadi 70%, melampaui batas yang disepakati dalam gencatan senjata Oktober lalu.
- Aksi ini, termasuk pembongkaran massal dan pembangunan infrastruktur militer permanen, dinilai sebagai langkah menuju aneksasi de facto yang melanggar hukum internasional.
- Kemandekan proses perdamaian dan ketidakmampuan Dewan Keamanan PBB bertindak akibat hak veto AS membuka peluang krisis kemanusiaan lebih dalam.

Perluasan kendali militer Israel atas Jalur Gaza hingga 70% dari total wilayah—naik signifikan dari 60% yang dikuasai sebelumnya—menandai babak baru pendudukan yang semakin agresif. Langkah ini, yang diumumkan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, memicu kekhawatiran akan terjadinya pembersihan etnis secara sistematis dan aneksasi permanen, sekaligus mengubur harapan perdamaian yang sudah rapuh.
Peta baru yang dikirimkan kepada lembaga bantuan pada akhir Maret lalu memperlihatkan garis 'oranye' yang menandai area terlarang di bawah kendali militer Israel. Wilayah ini 11% lebih luas dari batas yang disepakati dalam gencatan senjata dengan Hamas pada Oktober lalu—yang dikenal dengan 'garis kuning'. Menteri Pertahanan Israel pun secara terbuka menyatakan niat pemerintah untuk memindahkan warga Palestina dalam jumlah besar dari Gaza, meskipun dengan dalih 'sukarela'. Padahal, rencana perdamaian 20 poin yang dimediasi Amerika Serikat secara eksplisit mendorong penduduk untuk tetap tinggal dan membangun Gaza yang lebih baik.
Di atas kertas, hukum internasional mengizinkan pendudukan militer untuk tujuan perang, namun dengan dua batasan mutlak. Pertama, pasukan pendudukan tidak boleh mengklaim kedaulatan atas wilayah yang diduduki—Pasal 2(4) Piagam PBB dengan tegas melarang penaklukan. Kedua, hukum humaniter internasional mewajibkan negara penduduk menjamin kesejahteraan populasi di bawah kendalinya, termasuk melarang pemindahan paksa penduduk asli dan pemindahan penduduk sipil pendudukan ke wilayah tersebut. Mahkamah Internasional (ICJ) dalam opini hukumnya tahun 2024 telah menegaskan bahwa keberadaan Israel di wilayah Palestina yang diduduki melanggar hak menentukan nasib sendiri dan larangan penaklukan.
Namun, celah penegakan hukum membuat aturan ini hanya tinggal di atas kertas. ICJ tidak memiliki wewenang eksekusi; hanya Dewan Keamanan PBB yang bisa memaksakan putusan, namun langkah itu selalu terhalang hak veto Amerika Serikat. Situasi ini dimanfaatkan Israel untuk melakukan dua hal di wilayah yang dikuasainya: meratakan seluruh lingkungan dan ratusan bangunan hingga menjadi gurun tak bertanda, lalu membangun jaringan jalan militer, pos-pos, dan tanggul tanah permanen. Infrastruktur ini mengindikasikan niat untuk mempertahankan kendali jangka panjang atas wilayah yang telah dikosongkan dari penduduknya—sebuah kondisi yang oleh para ahli disebut sebagai pemindahan paksa dan penaklukan de facto.
Bagi Indonesia, perkembangan ini memiliki implikasi langsung. Sebagai negara yang konsisten mendukung kemerdekaan Palestina, Indonesia perlu mendorong penguatan mekanisme hukum internasional dan mendesak Dewan Keamanan PBB untuk bertindak. Lebih jauh, kekosongan kepemimpinan global dalam krisis ini membuka peluang bagi negara-negara seperti Indonesia untuk memainkan peran diplomatik yang lebih aktif, baik melalui forum OKI maupun Gerakan Non-Blok. Tanpa tekanan internasional yang berarti, bukan tidak mungkin Israel akan terus memperluas kendali hingga 100% Gaza, mengulangi pola yang sama di Tepi Barat.
Kemandekan proses perdamaian—dimana Hamas menolak melucuti senjata tanpa jaminan penentuan nasib sendiri, sementara Israel terus melanjutkan serangan dan ekspansi—menempatkan 2,1 juta warga Gaza dalam situasi yang semakin tidak menentu. Pertanyaan yang kini menggantung: akankah komunitas internasional membiarkan Gaza menjadi 'laboratorium' pendudukan permanen, atau masih ada ruang bagi solusi dua negara yang adil?



