RUU P2SK Beri Kepastian Hukum bagi Instrumen Investasi Syariah SRIA
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah memasukkan pengaturan Sharia Restricted Investment Account (SRIA) dalam revisi UU P2SK untuk memperkuat landasan hukum produk investasi syariah.
- SRIA memungkinkan nasabah menempatkan dana secara khusus pada proyek tertentu, berbeda dengan produk perbankan syariah konvensional.
- Kepastian hukum ini diharapkan mendorong pertumbuhan pasar keuangan syariah Indonesia dan menarik lebih banyak investor ritel.

Pemerintah memastikan pengaturan instrumen keuangan syariah baru, Sharia Restricted Investment Account (SRIA), masuk dalam Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK). Langkah ini dinilai sebagai terobosan untuk memberikan kepastian hukum bagi produk investasi berbasis akad mudharabah muqayyadah yang selama ini belum diatur secara spesifik.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pengaturan SRIA dalam RUU P2SK akan mengklarifikasi status hukum produk tersebut, terutama terkait hak dan kewajiban nasabah investor. โSRIA yang hasil penyelesaian asetnya hanya bisa dibayarkan atau dikembalikan kepada nasabah investor. Pengaturan ini memberikan kepastian hukum kepada nasabah atau investor terhadap produk investasi syariah,โ ujarnya dalam keterangan resmi.
SRIA merupakan produk investasi di mana nasabah menempatkan dana di bank syariah atau unit usaha syariah (UUS), yang kemudian disalurkan secara khusus ke proyek atau sektor usaha tertentu sesuai instruksi nasabah. Berbeda dengan produk simpanan biasa, SRIA menggunakan akad mudharabah muqayyadah yang memberikan batasan penggunaan dana. Dengan demikian, nasabah berperan sebagai investor yang menanggung risiko sekaligus berpotensi memperoleh imbal hasil dari proyek yang dibiayai.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya telah menekankan perlunya diferensiasi produk perbankan syariah melalui SRIA dalam RP3SI. Dalam pedoman yang diterbitkan, OJK menyebutkan bahwa SRIA dirancang untuk memberikan kesamaan pandang antara regulator, industri, dan nasabah dalam implementasi produk investasi syariah. Pedoman tersebut meliputi aspek struktur produk, manajemen risiko dan kontrol internal, perilaku pasar (market conduct), transparansi dan pengungkapan, serta skema, mekanisme, dan pembukuan SRIA.
Bagi pasar keuangan syariah Indonesia, kepastian hukum ini menjadi angin segar. Selama ini, produk investasi berbasis akad mudharabah muqayyadah masih berada di area abu-abu regulasi, sehingga menghambat minat investor. Dengan adanya landasan hukum yang jelas, bank syariah dan UUS dapat lebih leluasa mengembangkan produk SRIA, sementara nasabah memiliki jaminan perlindungan hukum. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah meningkatkan pangsa pasar keuangan syariah yang saat ini masih di bawah 10% dari total aset keuangan nasional.
Dari sisi investor, SRIA menawarkan alternatif investasi yang lebih terarah. Nasabah dapat memilih proyek atau sektor usaha tertentu yang sesuai dengan preferensi risiko dan prinsip syariah, misalnya infrastruktur, energi terbarukan, atau usaha mikro kecil dan menengah. Imbal hasil yang diperoleh pun bersifat bagi hasil, bukan bunga, sehingga sesuai dengan prinsip syariah secara ketat.
Kendati demikian, tantangan tetap ada. Sosialisasi kepada masyarakat mengenai perbedaan SRIA dengan produk perbankan syariah lainnya perlu digencarkan. Selain itu, bank syariah harus menyiapkan infrastruktur dan sumber daya manusia yang memadai untuk mengelola produk ini, terutama dalam hal seleksi proyek dan manajemen risiko. Pertanyaan selanjutnya adalah sejauh mana RUU P2SK akan mengakomodasi detail teknis SRIA, dan apakah OJK akan segera menerbitkan aturan pelaksanaan yang lebih rinci pasca pengesahan undang-undang.



