Libur Nasional Hari Lahir Pancasila, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Hari Ini
Baca dalam 60 detik
- Aturan ganjil genap di Jakarta tidak berlaku pada Senin, 1 Juni 2026, karena bertepatan dengan libur nasional Hari Lahir Pancasila.
- Seluruh kendaraan roda empat atau lebih bebas melintas di 26 ruas jalan yang biasanya menerapkan sistem tersebut tanpa batasan pelat nomor.
- Pemerintah memperkirakan volume kendaraan meningkat akibat libur panjang, dan sistem akan kembali aktif pada hari kerja berikutnya.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4960553/original/035815700_1728060133-WhatsApp_Image_2024-10-04_at_23.22.46_5ce6f6fe.jpg)
Jakarta โ Sistem ganjil genap di Ibu Kota resmi ditiadakan pada Senin, 1 Juni 2026, karena bertepatan dengan libur nasional peringatan Hari Lahir Pancasila. Seluruh kendaraan roda empat atau lebih dapat melintas di 26 ruas jalan yang biasanya menjadi lokasi penerapan aturan tersebut tanpa dibatasi angka terakhir pelat nomor.
Kebijakan ini sesuai dengan ketentuan yang menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas melalui sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari libur nasional. Tanggal 1 Juni telah ditetapkan pemerintah sebagai hari libur nasional untuk memperingati lahirnya Pancasila, sehingga aturan tersebut otomatis ditiadakan. Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah mengonfirmasi bahwa baik kendaraan berpelat ganjil maupun genap diperbolehkan melintas di seluruh titik yang biasa terkena kebijakan.
Pada hari kerja normal, sistem ganjil genap berlaku dalam dua sesi: pukul 06.00โ10.00 WIB dan 16.00โ21.00 WIB. Namun, pada hari libur nasional, aturan ini tidak diterapkan. Meski demikian, para pengendara tetap diimbau untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan waspada terhadap potensi peningkatan volume kendaraan. Libur nasional yang berdekatan dengan akhir pekan panjang diperkirakan mendorong mobilitas masyarakat, sehingga pengaturan waktu perjalanan menjadi penting.
Bagi pengendara yang terbiasa dengan sistem ganjil genap, peniadaan ini memberikan keleluasaan. Namun, perlu diingat bahwa aturan akan kembali berlaku pada hari kerja berikutnya setelah libur nasional berakhir. Masyarakat diimbau untuk menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal kalender saat beraktivitas di Jakarta. Selain itu, terdapat sejumlah pengecualian tetap berlaku, seperti kendaraan disabilitas, angkutan umum (pelat kuning), kendaraan listrik, kendaraan dinas TNI/Polri, dan kendaraan pengangkut logistik.
Kebijakan ganjil genap merupakan salah satu instrumen pengendalian lalu lintas yang diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengurangi kemacetan. Meski libur nasional memberikan kelonggaran, efektivitas sistem ini dalam jangka panjang tetap menjadi perhatian. Apakah peniadaan saat libur akan memicu perdebatan tentang perlunya penyesuaian jadwal atau ruas jalan? Hingga saat ini, Dishub DKI memastikan bahwa aturan akan kembali normal setelah libur usai.