Oditur: Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Ciderakan Nama Baik TNI
Baca dalam 60 detik
- Empat personel TNI dituntut 2,5 tahun penjara karena menyiram air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus sebagai aksi balas dendam di luar hukum.
- Oditur menilai serangan itu tidak hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga merusak reputasi TNI di mata nasional dan internasional.
- Motif di balik penyerangan adalah kemarahan terdakwa atas kritik dan interupsi Andrie Yunus dalam rapat revisi UU TNI pada Maret 2025.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7670491/original/004236500_1780464836-IMG_0995.jpeg)
Oditur Militer menuntut hukuman penjara 2 tahun 6 bulan bagi empat personel TNI yang terbukti menyiramkan air keras ke tubuh aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026), oditur menilai aksi tersebut bukan sekadar penganiayaan, melainkan bentuk balas dendam di luar hukum yang mencoreng nama baik institusi TNI.
Menurut oditur, para terdakwa telah memenuhi seluruh unsur Pasal 467 ayat 1 junto ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat. โTindakan ini merupakan delik yang dikualifikasikan karena adanya unsur rencana yang meningkatkan derajat pemidanaan,โ ujar oditur dalam persidangan. Ia menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa adalah extra-legal revenge atau balas dendam di luar mekanisme hukum yang berlaku.
Oditur mengungkapkan bahwa kerugian akibat perkara ini tidak hanya diderita korban secara fisik, tetapi juga berdampak pada citra TNI sebagai institusi negara. โKerugian reputasi yang muncul akibat perkara tersebut sulit dipulihkan, baik di tingkat nasional maupun internasional,โ kata oditur. Serangan itu dinilai bertentangan dengan Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI, sehingga memberatkan hukuman para terdakwa.
Motif penyerangan terungkap dari keterangan oditur yang menyebut para terdakwa menyimpan kemarahan dan sentimen negatif terhadap Andrie Yunus. Korban dianggap telah melecehkan dan merendahkan martabat TNI melalui aksi interupsi dalam rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI pada 19 Maret 2025, serta narasi-narasi anti-militerisme yang dibangunnya. โPara terdakwa melakukan tindak pidana karena dendam atau marah,โ ujar oditur.
Di sisi lain, oditur juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, seperti sikap jujur para terdakwa selama persidangan, pengakuan dan penyesalan atas perbuatan mereka, serta catatan bahwa mereka belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya. โPara terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi,โ kata oditur.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan personel TNI aktif dan aktivis hak asasi manusia. Andrie Yunus, yang dikenal kritis terhadap militer, menjadi korban kekerasan yang diduga bermotif balas dendam. Sidang selanjutnya akan mendengarkan pembelaan dari para terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis. Pertanyaan yang mengemuka: apakah hukuman 2,5 tahun penjara cukup untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi TNI?


