Kirkland & Ellis Gelontorkan Rp8 Triliun untuk AI Hukum, Peringatkan Risiko Data
Baca dalam 60 detik
- Firma hukum AS Kirkland & Ellis mengalokasikan USD 500 juta untuk membangun platform AI kustom, menandai investasi terbesar di industri hukum.
- Investasi ini mencerminkan pergeseran dari sewa AI generik ke pengembangan internal, namun tetap menyisakan kekhawatiran soal keamanan data dan akurasi.
- Di Indonesia, langkah ini bisa mendorong firma hukum lokal untuk mulai mengadopsi AI, meski dengan sumber daya dan regulasi yang berbeda.
Firma hukum raksasa Amerika Serikat, Kirkland & Ellis, mengumumkan investasi sebesar USD 500 juta atau sekitar Rp8 triliun untuk mengembangkan platform kecerdasan buatan (AI) milik sendiri. Langkah ini menandai babak baru dalam perlombaan belanja teknologi di industri hukum global, sekaligus memicu diskusi tentang risiko dan peluang AI di sektor jasa hukum.
Kirkland, yang mencatat pendapatan USD 10,6 miliar pada tahun lalu, akan menggelontorkan dana tersebut dalam kurun tiga hingga empat tahun ke depan, dengan tahap awal USD 100 juta pada 2026. Platform AI kustom ini dirancang berdasarkan masukan dari 250 pengacara Kirkland dan akan melibatkan lebih dari 180 profesional teknologi, baik internal maupun eksternal. Meski demikian, firma yang berkantor pusat di Chicago ini tetap akan menggunakan beberapa program AI pihak ketiga dan enggan merinci apakah platform mereka akan bergantung pada model AI generatif tertentu.
Langkah Kirkland mengikuti jejak firma hukum besar lain yang mulai serius mengadopsi AI. Freshfields yang berbasis di London, misalnya, bulan lalu mengumumkan kerja sama dengan tim hukum Anthropic, pengembang model Claude, untuk menciptakan aplikasi AI bagi layanan hukum. Tren ini menunjukkan bahwa firma hukum tidak lagi sekadar menjadi pengguna pasif teknologi AI, melainkan mulai berinvestasi besar-besaran untuk mengembangkan solusi yang disesuaikan dengan kebutuhan spesifik mereka.
Menurut para pemimpin firma hukum yang diwawancarai Reuters, permintaan akan program AI yang dirancang khusus untuk tugas bisnis dan hukum tertentu terus meningkat. Namun, masih ada perdebatan mengenai sejauh mana pengembangan harus dilakukan secara internal. Andrew Johnson, chief information officer di firma hukum Brownstein Hyatt, mengakui bahwa lima tahun lalu masih ada keengganan terhadap pengembangan kustom. โSaya rasa sekarang sudah tidak seperti itu lagi,โ ujarnya.
Di balik euforia investasi, risiko penggunaan AI di dunia hukum tetap mengintai. Kasus pemalsuan sitasi, salah kutip hukum, dan pembuatan sumber hukum palsu oleh AI telah memicu sanksi dari hakim AS terhadap puluhan pengacara. Bulan lalu, firma Wall Street Sullivan & Cromwell harus meminta maaf kepada hakim federal setelah dokumen pengadilan yang diajukan mengandung kutipan tidak akurat dan kesalahan lain yang dihasilkan AI. Insiden ini menjadi pengingat bahwa teknologi AI, meski canggih, belum sepenuhnya dapat diandalkan tanpa pengawasan manusia yang ketat.
Bagi Indonesia, perkembangan ini membawa implikasi tersendiri. Firma hukum lokal mungkin mulai melirik investasi serupa, meski dengan skala yang lebih kecil. Regulasi perlindungan data pribadi yang baru berlaku di Indonesia juga menjadi faktor penting yang harus dipertimbangkan. Pertanyaannya, apakah firma hukum di Tanah Air siap bersaing di era AI, atau justru akan tertinggal karena keterbatasan sumber daya dan infrastruktur teknologi?