Mahkamah Agung Jepang Uji Coba AI untuk Bantu Hakim, Risiko Ketergantungan Mengintai
Baca dalam 60 detik
- Mahkamah Agung Jepang menguji kecerdasan buatan untuk meringkas dokumen dan argumen dalam sidang perdata, namun menegaskan AI tidak akan menggantikan putusan hakim.
- Studi kelayakan menemukan AI rawan mengabaikan fakta krusial dan menghasilkan pemahaman hukum yang dangkal, sehingga berpotensi menyebabkan kesalahan serius jika diandalkan sepenuhnya.
- Kekhawatiran akan penurunan kemampuan analitis hakim dan masalah keamanan data mendorong MA Jepang untuk melanjutkan uji coba dalam skenario yang lebih realistis.

Mahkamah Agung Jepang mulai melirik kecerdasan buatan (AI) sebagai alat bantu bagi hakim dalam menangani perkara perdata. Namun, hasil uji coba terbaru justru mengingatkan bahwa teknologi ini belum sepenuhnya siap dipercaya tanpa pengawasan manusia.
Dalam proyek yang berlangsung Januari hingga Februari lalu, enam hakim pengadilan distrik menguji kemampuan AI untuk merangkum dokumen dan memilah argumen penggugat serta tergugat. Mereka menggunakan layanan AI seperti Gemini 3 Pro untuk memproses dokumen sidang palsu. Hasilnya menunjukkan AI cukup efektif dalam mengolah dokumen dalam jumlah besar dan membantu hakim yang baru bergabung di tengah proses persidangan untuk memahami jalannya perkara.
Meski demikian, MA Jepang menegaskan tidak akan menggunakan AI untuk mengambil alih putusan hukum. Risiko terbesar justru terletak pada potensi AI melewatkan fakta dan bukti penting. โMengandalkan AI sepenuhnya bisa menyebabkan kelalaian serius,โ demikian pernyataan dalam laporan survei tersebut. Dalam satu kasus uji coba, AI gagal mengidentifikasi poin sengketa berdasarkan dokumen baru yang diajukan, serta menunjukkan pemahaman hukum yang kurang memadai.
Kekhawatiran lain muncul dari sifat AI yang mampu menghasilkan keluaran terstruktur dan meyakinkan di permukaan. Beberapa peserta uji coba menilai hal ini bisa membuat hakim terlalu percaya pada AI, sehingga kemampuan analitis mereka perlahan tergerus. โHakim pada akhirnya harus memverifikasi sendiri keakuratan respons yang dihasilkan AI dan memperbaiki setiap kesalahan,โ demikian kesimpulan dari verifikasi proyek tersebut.
Bagi Indonesia, perkembangan ini menjadi pengingat penting di tengah gencarnya adopsi AI di sektor hukum. Pengadilan di Indonesia, yang tengah mendorong digitalisasi dan e-court, perlu mencermati risiko overreliance pada AI. Sistem peradilan Indonesia yang masih bergulat dengan beban perkara tinggi mungkin tergoda untuk menggunakan AI sebagai jalan pintas. Namun, tanpa regulasi yang ketat dan pelatihan hakim yang memadai, teknologi ini justru bisa mengancam prinsip keadilan substantif.
MA Jepang berencana melanjutkan uji coba dalam lingkungan yang lebih mendekati kondisi nyata, termasuk mengkaji penanganan informasi pribadi dan keamanan siber. Pertanyaan besarnya: akankah AI benar-benar menjadi asisten yang andal bagi hakim, atau justru menjadi jebakan yang mengikis independensi dan ketajaman putusan hukum?



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7366296/original/044645100_1780146957-dedi_mulyadi-_cek_fakta.jpg)