Emiten Haji Isam PGUN Buka Suara: Tak Terdampak Langsung Pembentukan BUMN Ekspor Danantara
Baca dalam 60 detik
- PT Padiksi Gunatama Tbk (PGUN) menyatakan tidak melakukan ekspor langsung sehingga kebijakan BUMN Ekspor tak berdampak material pada bisnisnya.
- Perusahaan menjual seluruh produk CPO dan palm kernel ke pihak afiliasi domestik, termasuk PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) untuk bahan baku biodiesel.
- Pemerintah membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) untuk mengatur ekspor komoditas strategis guna menekan kerugian negara akibat under-invoicing yang mencapai Rp 15.400 triliun.

PT Padiksi Gunatama Tbk (PGUN), emiten milik pengusaha tambang dan sawit Haji Isam, menegaskan bahwa rencana pembentukan BUMN Khusus Ekspor oleh pemerintah tidak akan mengganggu kelangsungan usaha perseroan. Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Kamis (28/5/2026), manajemen PGUN menyatakan tidak melakukan penjualan ekspor secara langsung sehingga kebijakan tersebut tidak berdampak material terhadap pendapatan, laba, maupun arus kas perusahaan.
Produk utama PGUN berupa crude palm oil (CPO) dan palm kernel seluruhnya dijual ke pasar domestik, terutama kepada pihak afiliasi. Dua pembeli utama adalah PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) yang memanfaatkan CPO sebagai bahan baku biodiesel, dan PT Kodeco Agrojaya Mandiri (KAM) yang mengolahnya lebih lanjut menjadi crude palm kernel oil (CPKO). Dengan demikian, PGUN tidak terkena langsung aturan baru yang mewajibkan ekspor komoditas strategis melalui BUMN yang ditunjuk.
Meski demikian, PGUN menyatakan akan terus mematuhi setiap kebijakan pemerintah terkait tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA). Perusahaan belum memiliki rencana aksi korporasi khusus sebagai langkah mitigasi, namun akan memonitor perkembangan regulasi dan melakukan penyesuaian jika diperlukan. Manajemen juga memastikan tidak ada risiko hukum material, termasuk wanprestasi kontrak dengan pelanggan eksisting, serta tidak ada dampak terhadap perjanjian pembiayaan yang ada.
Pembentukan BUMN Ekspor merupakan bagian dari strategi Presiden Prabowo Subianto untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor SDA. Tenaga Ahli Badan Komunikasi Pemerintah RI, Fithra Faisal, mengungkapkan bahwa sejak 1991 hingga 2024, negara kehilangan sekitar Rp 15.400 triliun akibat praktik under-invoicing dan transfer pricing dalam ekspor komoditas. Dengan adanya PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), pemerintah berharap dapat memonitor dan mengendalikan aliran ekspor sehingga kebocoran pendapatan bisa ditekan.
Bagi investor dan pelaku industri sawit, kebijakan ini menjadi sinyal bahwa pemerintah serius memperketat pengawasan ekspor. Meskipun PGUN tidak terdampak langsung, emiten lain yang melakukan ekspor langsung mungkin harus menyesuaikan model bisnisnya. Ke depan, skema tata kelola ekspor melalui BUMN khusus ini berpotensi mengubah peta persaingan di sektor komoditas, terutama bagi perusahaan yang selama ini mengandalkan jalur ekspor langsung.
Pertanyaan yang kini mengemuka adalah: akankah kebijakan ini benar-benar mampu menutup celah kerugian negara tanpa mengganggu iklim investasi? Atau justru akan memicu resistensi dari pelaku usaha yang merasa dibebani birokrasi baru? Hanya waktu yang akan menjawab, namun langkah PGUN yang sejak awal berfokus pada pasar domestik bisa menjadi contoh strategi antisipatif di tengah ketidakpastian regulasi.



