42 Calon Hakim Lolos Seleksi Kualitas KY, Tahap Integritas Dimulai
Baca dalam 60 detik
- Komisi Yudisial mengumumkan 42 peserta lolos seleksi kualitas, terdiri dari 36 calon hakim agung dan 6 hakim ad hoc.
- Tahapan selanjutnya adalah seleksi kesehatan dan kepribadian pada awal Juni 2026, dengan hasil final dan tak bisa diganggu gugat.
- KY membuka partisipasi publik untuk memberikan masukan terkait integritas dan rekam jejak para calon hingga Agustus 2026.
_wmcomp.jpg)
Komisi Yudisial (KY) resmi meloloskan 42 calon hakim dalam seleksi kualitas tahun 2026, yang terdiri dari 36 calon hakim agung dan 6 calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA). Pengumuman ini menjadi penanda bahwa proses penjaringan hakim tingkat nasional terus berlanjut dengan fokus pada kapasitas keilmuan, integritas, dan kompetensi profesi.
Keputusan tersebut diambil setelah rapat pleno yang digelar di Auditorium KY, Jakarta, pada Selasa (26/5/2026). Dari total peserta yang lolos, empat di antaranya merupakan calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) dan dua lainnya calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Anggota KY sekaligus Ketua Bidang Rekrutmen Hakim, Andi Muhammad Asrun, menegaskan bahwa seleksi kualitas dirancang untuk mengukur lebih dari sekadar penguasaan teori hukum. Peserta diuji melalui tes objektif, penyusunan karya tulis, penyelesaian kasus hukum, studi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), serta penilaian karya profesi bagi calon hakim agung. โProses ini memastikan bahwa calon hakim tidak hanya cakap secara akademik, tetapi juga memiliki penalaran hukum yang mendalam dan etika profesi yang kuat,โ ujar Asrun.
Juru Bicara KY, Anita Kadir, menambahkan bahwa hasil seleksi kualitas bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Para peserta yang lolos kini berhak mengikuti Seleksi Kesehatan dan Kepribadian yang dijadwalkan pada 3โ5 Juni 2026. โCalon yang tidak mengikuti tahap tersebut dinyatakan gugur,โ tegas Anita. Ia juga mengimbau masyarakat untuk mengakses pengumuman resmi melalui laman KY.
Dalam upaya menjaga transparansi, KY membuka ruang partisipasi publik. Anggota KY, Abhan, mengajak masyarakat menyampaikan informasi atau pendapat tertulis terkait rekam jejak para calon, khususnya menyangkut integritas, kapasitas, perilaku, dan karakter. Masukan dapat dikirim melalui surat elektronik atau alamat resmi KY paling lambat 5 Agustus 2026.
Pelibatan publik ini dinilai krusial untuk memastikan bahwa calon hakim yang terpilih tidak hanya kompeten secara hukum, tetapi juga memiliki integritas yang tak tercela. Dengan mekanisme seleksi yang berlapis dan terbuka, KY berharap rekrutmen ini mampu menghadirkan figur-figur yang memperkuat kualitas peradilan dan menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
Ke depan, KY akan terus mengawal proses seleksi hingga tahap akhir, dengan target menghasilkan hakim-hakim berkualitas yang siap mengemban amanah peradilan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya reformasi sistem peradilan Indonesia yang lebih transparan dan akuntabel.