PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Mengatur Gaji ke-13 PNS, CPNS, dan PPPK: Ini Rincian Lengkapnya
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah menerbitkan PP Nomor 9 Tahun 2026 yang menetapkan daftar penerima gaji ke-13, termasuk PNS, CPNS, PPPK, dan pensiunan.
- Besaran gaji ke-13 untuk pensiunan setara dengan pensiun pokok bulanan terakhir, sedangkan CPNS mendapat 80% dari gaji pokok ditambah tunjangan.
- Kebijakan ini diharapkan menjaga daya beli aparatur negara dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui injeksi likuiditas.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/6504105/original/005247800_1779361125-Banner_Infografis_Gaji_Ke-13_H.jpg)
Pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan tertentu. Aturan ini menjadi dasar hukum bagi pencairan tambahan penghasilan yang dijadwalkan pada tahun 2026, mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta pensiunan PNS dan penerima pensiun lainnya.
Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap pengabdian para aparatur dan pensiunan, sekaligus sebagai instrumen untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi. Pemerintah menilai bahwa injeksi dana dari gaji ke-13 dapat mendorong konsumsi rumah tangga dan memberikan efek berganda bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
Khusus bagi pensiunan PNS dan penerima pensiun, besaran gaji ke-13 diatur dalam Pasal 11 PP Nomor 9 Tahun 2026, yaitu sebesar pensiun pokok bulanan terakhir yang diterima. Ketentuan ini memastikan bahwa pensiunan mendapatkan tambahan penghasilan yang setara dengan satu bulan pensiun pokok, tanpa komponen tunjangan tambahan.
"Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun diberikan sebesar pensiun bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun yang diterima satu bulan." โ PP Nomor 9 Tahun 2026
Pemerintah berharap kebijakan ini tidak hanya meringankan beban aparatur negara dan pensiunan, tetapi juga memperkuat stabilitas ekonomi makro. Dengan penyaluran yang tepat sasaran, gaji ke-13 diharapkan mampu menjaga momentum pertumbuhan konsumsi domestik yang menjadi salah satu motor utama perekonomian Indonesia.
Ke depan, implementasi PP ini akan diawasi oleh kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan pencairan berjalan lancar dan sesuai jadwal. Bagi para penerima, penting untuk memahami komponen penghasilan yang menjadi hak mereka agar tidak terjadi kesalahan dalam perhitungan atau penyaluran.



