Kecelakaan Tragis di Situbondo: Remaja Pengendara Motor Tewas Tertabrak Mobil Elf
Baca dalam 60 detik
- Seorang remaja putri berinisial SFZ (15) tewas dalam kecelakaan maut di Desa Landangan, Situbondo, pada Jumat (3/4/2026).
- Korban yang mengendarai motor Honda Beat tertabrak mobil elf plat M 7545 UA karena diduga menyeberang secara tiba-tiba tanpa memperhatikan lalu lintas.
- Polisi menyayangkan insiden ini lantaran korban masih di bawah umur dan belum memiliki SIM, serta mengimbau orangtua agar tidak membiarkan anak di bawah umur membawa kendaraan.

Peristiwa nahas terjadi di Jalan Desa Landangan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Seorang remaja perempuan berinisial SFZ (15) dilaporkan meninggal dunia setelah terlibat kecelakaan lalu lintas parah dengan sebuah mobil elf pada Jumat, 3 April 2026.
Kecelakaan maut tersebut sempat terekam oleh kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian. Berdasarkan keterangan Kanit Laka Polres Situbondo, Ipda Haryanto, insiden bermula saat korban yang mengendarai sepeda motor Honda Beat melaju dari arah utara menuju selatan. Diduga karena kurang berhati-hati, korban langsung tancap gas untuk menyeberang tanpa memperhatikan kendaraan dari arah lain.
Fakta Kecelakaan Maut di Situbondo:
- Waktu Kejadian: Jumat, 3 April 2026.
- Lokasi: Jalan Desa Landangan, Kec. Kapongan, Kab. Situbondo.
- Identitas Korban: SFZ (Perempuan, 15 tahun), warga Desa Pokaan.
- Kendaraan Terlibat: Sepeda motor Honda Beat (milik korban) dan Mobil Elf nopol M 7545 UA.
Di saat bersamaan, melaju dengan cepat sebuah kendaraan elf bernomor polisi M 7545 UA yang dikemudikan oleh pria berinisial K (31), warga Kabupaten Sumenep. Akibat jarak yang terlalu dekat, tabrakan keras pun tak terhindarkan, menyebabkan tubuh korban terpental dari sepeda motornya.
"Benturannya sangat keras, korban terpental. Korban mengalami luka parah dari kaki sampai leher yang menyebabkannya meninggal dunia." - Ipda Haryanto, Kanit Laka Polres Situbondo.
Profil Singkat Pihak Terlibat Insiden
| Pihak Terlibat | Keterangan / Kondisi |
|---|---|
| Korban (SFZ) | Pengendara motor (15 tahun). Masih di bawah umur dan belum memiliki SIM. Meninggal di lokasi. |
| Pengemudi Elf (K) | Pria (31 tahun) asal Sumenep. Mengendarai Elf plat M 7545 UA. |
Pihak kepolisian menyoroti kelalaian korban yang menyeberang tanpa melihat kondisi lalu lintas. Namun, hal utama yang menjadi perhatian serius adalah fakta bahwa korban masih di bawah umur dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Atas kejadian tragis ini, Ipda Haryanto mengimbau dengan tegas agar para orangtua tidak mengizinkan anak-anak mereka yang masih di bawah umur untuk mengendarai kendaraan bermotor demi keselamatan bersama.



