Dinamika Birokrasi Tulungagung: Belasan PPPK Paruh Waktu Mengundurkan Diri, Pemerintah Pastikan Kursi Tetap Kosong
Baca dalam 60 detik
- Sebanyak 15 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemkab Tulungagung dilaporkan mengundurkan diri atas alasan pribadi, sementara 3 pegawai lainnya meninggal dunia.
- Dinas Pendidikan menjadi instansi dengan jumlah pengunduran diri terbanyak (7 orang), disusul oleh RSUD dr Iskak dan Dinas PUPR.
- Kepala BKPSDM Tulungagung memastikan posisi yang kosong tidak akan langsung diganti dan pihaknya kini tengah fokus merampungkan pemetaan kebutuhan ASN untuk diusulkan ke pusat hingga akhir Maret 2026.

Pemerintah Kabupaten Tulungagung tengah dihadapkan pada dinamika kepegawaian menyusul mundurnya 15 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berstatus paruh waktu. Selain belasan pegawai yang mengundurkan diri secara sukarela tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat juga mencatat adanya tiga pegawai PPPK paruh waktu lainnya yang meninggal dunia setelah resmi diangkat.
Berdasarkan data resmi dari BKPSDM Kabupaten Tulungagung, gelombang pengunduran diri ini paling banyak berasal dari instansi Dinas Pendidikan, yakni mencapai tujuh orang. Sisanya tersebar di berbagai instansi krusial lainnya, meliputi RSUD dr Iskak (tiga orang), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (dua orang), serta Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan Dinas Lingkungan Hidup yang masing-masing mencatat satu orang pegawai mundur. Kepala BKPSDM Tulungagung, Soeroto, menjelaskan bahwa alasan dominan di balik keputusan pengunduran diri tersebut bersifat personal dan pihak instansi memilih untuk tidak mengintervensi ranah privasi para pegawai.
Meskipun secara regulasi PPPK paruh waktu tergabung dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN), Soeroto menegaskan bahwa posisi-posisi yang ditinggalkan, baik karena mengundurkan diri maupun meninggal dunia, akan dibiarkan kosong untuk sementara waktu tanpa adanya rekrutmen pengganti instan. Fenomena mundurnya aparatur negara berstatus paruh waktu ini dinilai sebagai hal yang wajar dan turut terjadi di berbagai wilayah lain di Indonesia.
- Evaluasi Menyeluruh: Pemkab tengah melakukan pemetaan kebutuhan ASN berdasarkan instruksi langsung dari Kemenpan-RB yang akan berlangsung hingga 31 Maret 2026.
- Kebijakan Kekosongan: Tidak ada penunjukan pegawai pengganti secara sepihak; seluruh pengisian formasi harus menunggu kuota resmi dari pusat.
- Status Usulan: Hasil dari pemetaan daerah murni berstatus usulan. Keputusan akhir rekrutmen tetap menjadi wewenang pemerintah pusat.
Untuk memberikan gambaran lebih spesifik, berikut adalah rincian sebaran kekosongan formasi PPPK paruh waktu di lingkup Pemerintahan Kabupaten Tulungagung per Maret 2026.
| Instansi Daerah | Jumlah Mengundurkan Diri | Jumlah Meninggal Dunia |
|---|---|---|
| Dinas Pendidikan | 7 Orang | - |
| RSUD dr Iskak | 3 Orang | 2 Orang |
| Dinas Pekerjaan Umum (PUPR) | 2 Orang | - |
| Dinas Kesehatan & Lainnya (Dinsos, DLH) | 3 Orang (Masing-masing 1) | 1 Orang (Dinkes) |
Ke depannya, Pemerintah Kabupaten Tulungagung hanya akan berfokus pada penyelesaian pemetaan kebutuhan birokrasi yang tenggatnya berakhir di akhir Maret ini. Langkah rekrutmen baru baru akan dieksekusi setelah ada penetapan formasi resmi dari pemerintah pusat, memastikan kelancaran administrasi dan menghindari tumpang tindih anggaran di tingkat daerah.



