Inggris Siapkan Denda di Tempat bagi Pengendara E-Bike Mabuk dan Ugal-ugalan
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah Inggris meluncurkan konsultasi publik untuk menerapkan standar nasional e-bike, termasuk sanksi denda bagi pengendara yang mabuk atau melanggar lalu lintas.
- Operator penyewaan e-bike wajib menyediakan parkir khusus, mengelola armada, dan berpotensi membeli asuransi sebagai syarat lisensi daerah.
- Langkah ini merespons lonjakan perjalanan e-bike di London yang mencapai 37 juta perjalanan tahun lalu, tetapi memicu keluhan soal keselamatan pejalan kaki dan pengguna kursi roda.

Pemerintah Inggris mengumumkan rencana menindak tegas pengendara sepeda listrik (e-bike) yang berkendara dalam keadaan mabuk, ugal-ugalan, atau menerobos lampu merah. Dalam proposal yang diluncurkan Kamis (27/3/2025), pengendara yang melanggar aturan dapat dikenai denda di tempat sebagai bagian dari upaya menekan perilaku antisosial di jalan raya.
Rencana ini menyasar tidak hanya pengguna individu, tetapi juga perusahaan penyedia layanan e-bike berbagi. Operator diwajibkan mengelola armada secara lebih tertib, menyediakan area parkir khusus agar trotoar tidak terhalang, serta mempertimbangkan kewajiban asuransi bagi pengguna. Langkah tersebut diharapkan memberi kejelasan hukum bagi korban yang tertabrak e-bike sewaan.
Menteri Transportasi Heidi Alexander menegaskan bahwa pemerintah ingin layanan e-bike terus berkembang, namun mengakui saat ini keberadaannya menimbulkan gangguan. "Yang tidak bisa dilakukan adalah membuat undang-undang untuk setiap kemungkinan, Anda tidak bisa membuat undang-undang untuk orang bodoh," ujarnya, seperti dikutip BBC. Ia menambahkan bahwa penegakan aturan tetap menjadi tanggung jawab polisi, tetapi masyarakat juga perlu mengambil peran.
Sejak pertama kali diperkenalkan di Exeter pada 2016 dan masuk London setahun berselang, e-bike menjelma menjadi moda transportasi favorit komuter. Namun, aturan yang berlaku di berbagai wilayah Inggris masih tidak seragam—sebagian daerah mewajibkan parkir di lokasi tertentu, sementara daerah lain longgar. Kondisi ini oleh pemerintah disebut sebagai "wild west" atau kawasan tanpa aturan yang jelas.
Konsultasi publik yang berlangsung selama delapan pekan ini akan membahas pemberian lisensi bagi pemerintah lokal untuk mengatur skema e-bike di wilayahnya. Lisensi tersebut memungkinkan penetapan standar minimum, termasuk rencana parkir, pengelolaan ukuran armada, dan integrasi dengan jaringan transportasi umum. Pemerintah juga mempertimbangkan perluasan kewenangan pemerintah lokal untuk menetapkan biaya dan mewajibkan operator berbagi data guna meningkatkan penegakan aturan.
"Ini adalah perbaikan kecil namun penting dalam kehidupan sehari-hari yang akan membuat jalan lebih aman," ujar Perdana Menteri Andy Burnham.
Dari sisi industri, raksasa penyewaan e-bike seperti Lime, Voi, dan Bolt menyambut baik usulan tersebut. Mereka menilai standar nasional yang konsisten akan memberikan kepastian bagi operator, pengendara, dan publik. Namun, Mike Wordingham dari Royal National Institute for the Blind (RNIB) mengingatkan bahwa penanganan perilaku pengendara tidak akan mudah. Ia khawatir pendekatan yang dipimpin pemerintah lokal justru menghasilkan "tambal sulam peraturan dan ketidakkonsistenan dalam penerapannya".
Di Indonesia, polemik serupa mulai muncul seiring menjamurnya e-bike di kawasan perkotaan. Meski belum sepopuler di Inggris, sejumlah kota besar seperti Jakarta dan Surabaya menghadapi tantangan serupa: pengendara tanpa helm, melawan arus, hingga parkir sembarangan. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan tengah menyusun regulasi khusus kendaraan listrik ringan, termasuk sepeda listrik, yang diharapkan dapat meniru pendekatan Inggris dalam menyeimbangkan inovasi transportasi dan keselamatan publik.
Ke depan, keberhasilan kebijakan ini akan bergantung pada seberapa efektif pengawasan di lapangan dan kesediaan operator menanggung biaya kepatuhan. Jika konsultasi berjalan lancar, Inggris bisa menjadi contoh bagi negara lain—termasuk Indonesia—dalam mengatur e-bike secara adil tanpa mematikan geliat transportasi ramah lingkungan. Pertanyaannya, akankah aturan serupa juga diterapkan di Indonesia sebelum korban terus berjatuhan?



