Ironi Kapten Jack: Jenderal Penangkap Ferdy Sambo Kini Tersangka Penyadapan Presiden
Baca dalam 60 detik
- Irjen Slamet Uliandi resmi menyandang status tersangka kasus penyadapan ilegal, melengkapi empat jenderal yang terjerat.
- Perannya sebagai pemberi izin operasi monitoring menjadikannya simpul krusial dalam rantai komando penyadapan.
- Publik menanti konsistensi penegakan hukum: akankah rekam jejak mentereng tetap menjadi perisai?

Mabes Polri menetapkan Irjen Pol Slamet Uliandi sebagai tersangka keempat dalam dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara. Penetapan ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (5/11) malam, dan langsung menambah panjang daftar perwira tinggi yang terseret.
Sebelumnya, tiga jenderal telah lebih dulu menyandang status serupa: eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, serta Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso. Kini, kursi tersangka melengkapi kuartet dari korps yang sama.
Posisi Slamet bukan sekadar pelengkap. Sebagai Dewan Pembina Monitoring Center, ia memegang kunci perizinan setiap operasi penyadapan. Menurut Suhermanto, bawahannya—Eko Hadi Santoso dan Ahrie Sonta—wajib mengantongi restu Slamet sebelum melakukan provisioning atau penyadapan. Tanpa lampu hijau darinya, operasi gelap itu tak mungkin berjalan.
Lebih dari itu, Slamet diduga merestui upaya menghilangkan jejak digital hasil sadapan pada awal Oktober 2026. Suhermanto mengungkap bahwa Ahrie Sonta meminta izin kepada Slamet untuk menghapus berkas-berkas sadapan, dan permintaan itu dikabulkan. Alhasil, Slamet bukan hanya pemberi izin, tetapi juga pihak yang mengesahkan penghapusan barang bukti.
Ironi menyelimuti sosok Slamet. Perwira kelahiran Jakarta, 15 Juli 1971, lulusan Akpol 1994 ini dikenal sebagai spesialis reserse dan teknologi informasi. Namanya melambung pada pertengahan 2022 ketika dipercaya Listyo Sigit memimpin penjemputan paksa Irjen Ferdy Sambo—saat itu Kadiv Propam—terkait pembunuhan Brigadir J. Aksi itu berujung pada penahanan Sambo di Mako Brimob.
Di lingkungan kepolisian, ia akrab disapa 'Kapten Jack'. Julukan itu melekat bukan karena prestasi, melainkan karena postur tubuhnya yang tinggi besar melebihi rata-rata orang Asia Tenggara. Penghargaan Bintang Bhayangkara Pratama (2023) semakin mengukuhkan posisinya sebagai perwira dengan rekam jejak mentereng.
Sebelum terseret kasus ini, Slamet menduduki sejumlah jabatan strategis: Kabagmon Robinopsnal Bareskrim Polri (2011), Karobinopsnal Bareskrim Polri (2019), Dirtipidsiber Bareskrim Polri (2020), dan Kadiv TIK Polri (2021–2026). Di bidang siber, ia menangani perkara berprofil tinggi seperti kasus yang melibatkan Abu Janda hingga Sugi Nur Raharja (Gus Nur). Pada 2 Oktober 2026, ia dimutasi sebagai Pati Bareskrim Polri (Penugasan Luar Struktur)—sebuah langkah yang kini tampak sebagai awal dari badai hukum yang menerpanya.
Kasus ini menyisakan pertanyaan mendasar: bagaimana mungkin operasi penyadapan terhadap Presiden dan pejabat negara bisa lolos dari pengawasan internal? Jika benar izin diberikan oleh pejabat setingkat Kadiv TIK, maka ada celah serius dalam tata kelola monitoring di tubuh Polri. Publik pun menanti apakah proses hukum akan berjalan tanpa tebang pilih, ataukah rekam jejak gemilang kembali menjadi tameng.
Ke depan, penyidikan diharapkan mengungkap motif di balik penyadapan dan penghapusan bukti. Tanpa transparansi, kepercayaan terhadap institusi kepolisian berisiko tergerus lebih dalam.



