TNI AD Jerat Tersangka Tewasnya Perwira Kopassus, Sanksi Internal Dicabut
Baca dalam 60 detik
- Letda Inf AG resmi ditahan sebagai tersangka tewasnya Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid di Gudang Senjata Grup 2 Kopassus, Kartasura.
- Penyidik menjerat AG dengan Pasal 474 ayat (3) KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, ancaman lima tahun penjara.
- Selain proses pidana, AG kehilangan kualifikasi Para, Komando, dan Antiteror sebagai bentuk penindakan internal Kopassus.

Komando utama TNI Angkatan Darat memastikan kasus tewasnya Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid di Gudang Senjata Grup 2 Kopassus, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, tidak berhenti di tingkat internal. Letda Inf AG, perwira yang diduga menjadi penyebab insiden, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Donny Pramono menyatakan bahwa berkas perkara dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Denpom IV/4 Surakarta untuk diproses secara hukum.
Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang melibatkan Denpom Kopassus dan sejumlah unsur terkait. Penyidik telah memeriksa tempat kejadian perkara, mengamankan rekaman CCTV, dan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Menurut Donny, peristiwa itu bermula dari dugaan kelalaian dalam prosedur pengosongan senjata api. Letda Inf AG disebut mengokang pistol tanpa memastikan kondisi kamar peluru, sementara jari berada di area pelatuk.
Selain menghadapi proses pidana, Letda Inf AG juga dikenai sanksi administratif berupa pencabutan kualifikasi Para, Komando, dan Antiteror. Sanksi itu merupakan bagian dari penindakan internal di lingkungan Kopassus. Langkah ini menunjukkan bahwa institusi tidak hanya mengandalkan jalur peradilan umum, tetapi juga menegakkan disiplin korps.
"Kami memastikan penanganan perkara ini berjalan secara objektif, transparan, dan profesional," ujar Donny dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/10).
Kasus ini menjadi ujian bagi transparansi TNI AD, terutama karena melibatkan satuan elite yang selama ini lekat dengan citra tertutup. Publik akan mencermati apakah proses hukum berjalan tanpa intervensi dan apakah sanksi internal setara dengan bobot perbuatan. Donny menegaskan bahwa setiap pihak yang terbukti melanggar akan dimintai pertanggungjawaban.
Dari sisi regulasi, Pasal 474 ayat (3) KUHP memberi ruang bagi penyidik untuk membuktikan unsur kelalaian. Namun, pembuktian akan bergantung pada rekaman CCTV dan keterangan saksi. Jika kelalaian terbukti, hakim dapat menjatuhkan pidana penjara paling lama lima tahun. Sementara itu, pencabutan kualifikasi menandakan bahwa karier militer tersangka berakhir, terlepas dari putusan pengadilan nanti.
Bagi keluarga korban, kepastian hukum menjadi prioritas. TNI AD menyampaikan belasungkawa mendalam dan berjanji mengawal perkara hingga tuntas. Namun, pertanyaan yang tersisa adalah apakah proses ini akan menjadi preseden bagi penanganan serupa di masa depan, atau justru berhenti sebagai rutinitas birokratis. Pengawasan publik, termasuk dari media dan organisasi hak asasi manusia, akan menentukan arah akhir kasus ini.



