Operasi Patuh 2026: Denda hingga Rp750 Ribu, ETLE Jadi Andalan
Baca dalam 60 detik
- Korlantas Polri menggelar Operasi Patuh 2026 pada 26 Oktober–8 November dengan 11 jenis pelanggaran prioritas.
- Denda tertinggi Rp750 ribu dikenakan bagi pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, sementara pelanggaran lain berkisar Rp250 ribu–Rp500 ribu.
- Polisi mengutamakan tilang elektronik (ETLE) dan pendekatan edukatif, tetapi tilang manual tetap menjadi opsi terakhir jika pelanggaran membahayakan.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memulai Operasi Patuh 2026 secara serentak pada 26 Oktober hingga 8 November mendatang. Operasi ini menargetkan 11 jenis pelanggaran lalu lintas dengan ancaman denda maksimal Rp750 ribu, yang berlaku bagi pengendara yang menggunakan telepon seluler saat berkendara.
Selain penggunaan ponsel, sejumlah pelanggaran lain yang menjadi fokus operasi meliputi tidak memakai sabuk pengaman, tidak mengenakan helm berstandar SNI, melanggar marka dan rambu lalu lintas, menerobos lampu merah, berkendara melawan arus, melebihi batas kecepatan, berboncengan lebih dari satu orang, menerobos jalur busway, parkir di trotoar, serta menggunakan pelat nomor tidak sesuai aturan. Masing-masing pelanggaran memiliki sanksi denda yang berbeda, mulai dari Rp250 ribu hingga Rp500 ribu, kecuali pelanggaran penggunaan ponsel yang dikenai denda paling tinggi.
Kepala Korlantas Polri Brigjen Pol. Aries Syahbudin menegaskan bahwa penindakan pada operasi kali ini akan mengutamakan tilang elektronik (ETLE). Meski demikian, ia tidak menutup kemungkinan diberlakukannya tilang manual bagi pelanggar yang terdeteksi di lapangan. Aries juga menekankan bahwa petugas akan mengedepankan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis dalam menjalankan operasi.
Senada dengan itu, Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Dadang Hartanto menyatakan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggar akan dilakukan melalui dua mekanisme, yakni ETLE dan tilang manual. Namun, ia menegaskan bahwa tindakan represif merupakan langkah terakhir. "Penegakan hukum ini sebagai langkah terakhir. Sebenarnya kita tidak menginginkan, tetapi jika sudah membahayakan dan mengganggu keselamatan, penindakan dilakukan," ujarnya.
Operasi Patuh tahun ini menjadi ujian bagi efektivitas ETLE sebagai tulang punggung penegakan hukum lalu lintas. Sejak diperkenalkan beberapa tahun lalu, ETLE memang mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pengendara, sehingga berpotensi menekan praktik pungutan liar. Namun, di sisi lain, ketergantungan pada kamera ETLE memunculkan pertanyaan tentang kesiapan infrastruktur dan jangkauan pengawasan di berbagai daerah. Tidak semua ruas jalan, terutama di luar Jawa, memiliki perangkat ETLE yang memadai. Akibatnya, tilang manual masih diperlukan sebagai pelengkap, meski rawan disalahgunakan.
Selain itu, daftar pelanggaran yang disasar menunjukkan bahwa polisi menyoroti perilaku berkendara yang kerap menjadi pemicu kecelakaan fatal. Penggunaan ponsel saat mengemudi, misalnya, telah lama diakui sebagai salah satu penyebab utama gangguan konsentrasi yang berujung pada kecelakaan. Begitu pula dengan menerobos lampu merah dan melawan arus, yang sering kali terjadi di kota-kota besar dengan lalu lintas padat. Dengan menetapkan denda tinggi untuk pelanggaran-pelanggaran tersebut, diharapkan muncul efek jera.
Namun, efektivitas operasi ini tidak hanya bergantung pada besaran denda atau kecanggihan ETLE. Kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan menjadi faktor penentu. Pendekatan edukatif yang dijanjikan kepolisian perlu diwujudkan secara konsisten, bukan sekadar retorika. Sosialisasi tentang pentingnya keselamatan berkendara harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum. Jika tidak, Operasi Patuh hanya akan menjadi rutinitas tahunan yang tidak berdampak signifikan pada penurunan angka kecelakaan.
Ke depan, publik akan mencermati apakah Operasi Patuh 2026 benar-benar mengedepankan ETLE dan pendekatan humanis, atau justru kembali mengandalkan tilang manual di lapangan. Transparansi dalam penindakan dan konsistensi penerapan aturan akan menjadi kunci kepercayaan masyarakat terhadap upaya kepolisian menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan aman.



