Mahfud MD: Tanpa Hukum, Demokrasi Bisa Bubar Sebelum Indonesia Emas 2045
Baca dalam 60 detik
- Mantan Ketua MK Mahfud MD menilai penegakan hukum adalah prasyarat mutlak agar demokrasi tidak berujung anarki dan cita-cita Indonesia Emas 2045 tetap terjangkau.
- Dengan pendapatan per kapita baru sekitar US$4.900, Indonesia masih di bawah ambang US$5.500 yang menurut kajian Azyumardi Azra dan Boediono dibutuhkan untuk demokrasi yang stabil.
- Mahfud mendorong kaderisasi pemimpin yang benar-benar memahami demokrasi, tetapi pergantian kekuasaan harus tetap melalui jalur konstitusional.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyatakan bahwa demokrasi Indonesia hanya bisa bertahan jika ditopang penegakan hukum yang konsisten. Tanpa itu, ia memprediksi cita-cita Indonesia Emas 2045 tidak akan pernah tercapai karena bangsa ini berisiko lebih dulu kehilangan arah. Pernyataan itu disampaikan Mahfud dalam Kuliah Soetandyo di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga, Surabaya, Kamis (29/10).
Mahfud mengingatkan kembali pidato Prabowo Subianto pada 2018 yang ketika itu memprediksi Indonesia bisa bubar pada 2030 akibat korupsi yang masif. Saat itu Prabowo menyebut kondisi negara sedang bergerak menuju kriptokrasi, istilah yang ia pakai untuk menggambarkan pemerintahan yang dikuasai maling. Kini, ketika Prabowo sudah menjabat presiden, peringatan lama itu justru relevan untuk diuji: apakah ancaman tersebut sudah benar-benar dijinakkan atau hanya berganti bentuk?
Bagi Mahfud, jawabannya terletak pada kualitas tata kelola. Ia menuntut lima syarat good governance dipenuhi sekaligus: transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab hukum, serta kemandirian dari intervensi kekuatan politik dan pihak lain. Jika pilar-pilar itu berdiri, ia meyakini pada 2045 kemiskinan ekstrem tidak lagi menjadi persoalan Indonesia. Yang tersisa hanyalah kemiskinan relatif, dengan standar pendapatan minimum yang jauh lebih layak bagi setiap warga.
Mahfud tidak menutup mata pada watak demokrasi yang paradoksal. Di satu sisi, Indonesia membutuhkan integrasi agar tetap utuh di tengah keberagaman suku, ras, dan agama. Di sisi lain, keragaman itu hanya bisa dikelola secara sehat melalui mekanisme demokratis. Ia menilai demokrasi memang bukan sistem ideal, tetapi tetap yang terbaik dibandingkan monarki, aristokrasi, maupun oligarki. Dalam siklus yang ia gambarkan, monarki kerap melahirkan aristokrasi, lalu memburuk menjadi oligarki, yakni kekuasaan segelintir pemilik modal yang sewenang-wenang.
Oligarki, menurut Mahfud, hanya bisa dilawan oleh demokrasi yang memberi ruang bagi rakyat untuk mengawasi dan memastikan sirkulasi kekuasaan berjalan. Namun kebebasan tanpa aturan justru berujung pada anarki. Karena itu, ia menempatkan nomokrasi, atau kedaulatan hukum, sebagai penjaga agar demokrasi tidak melampaui batas. "Demokrasi itu tidak ideal. Tapi dia tetap merupakan yang terbaik dari yang semuanya jelek," ujarnya.
"Kalau demokrasi tidak dikawal dengan hukum, mungkin tidak sampai ke Indonesia Emas, udah bubar." โ Mahfud MD
Yang membuat peringatan Mahfud kian mendesak adalah soal angka. Ia merujuk kajian Boediono saat masih guru besar di UGM dan pemikiran Azyumardi Azra bahwa demokrasi baru tumbuh stabil bila pendapatan per kapita negara minimal US$5.500. Sementara itu, pendapatan per kapita Indonesia baru sekitar US$4.900. Di bawah ambang tersebut, sebuah negara sangat rentan tergelincir menjadi otoriter. Mahfud lantas melempar pertanyaan kritis: berapa lama Indonesia harus menunggu, dan apakah teori itu akan terbukti di tengah kondisi perpolitikan hari ini?
Ia juga menyoroti risiko demagog ketika masyarakat belum mapan secara ekonomi dan pendidikan. Politisi model ini, kata Mahfud, mengandalkan janji kosong tanpa basis data. Ia mencontohkan praktik politisi Orde Baru yang menjanjikan pembangunan jembatan di daerah yang bahkan tidak memiliki sungai. Bagi Mahfud, kritik tidak boleh dilunturkan justru karena dibutuhkan untuk membenahi, memperbaiki, dan mengevaluasi pemerintahan, termasuk yang sedang berkuasa. "Sekarang ini di kalangan penyelenggara negara kita yang harusnya menjadi pemimpin bangsa, banyak catatan-catatan yang perlu dikoreksi," tegasnya.
Solusi yang ia tawarkan bukan pergantian kekuasaan di luar jalur, melainkan persiapan figur baru yang benar-benar menghayati demokrasi. Transisi, menurut Mahfud, harus tetap melalui mekanisme yang sah secara hukum dan konstitusi. "Koreksinya gimana? Nanti kalau terjadi pergantian kepemimpinan karena proses konstitusional, itu kan kita harus menyiapkan orang-orang yang lebih menghayati demokrasi," ujarnya. Di hadapan mahasiswa, ia berharap generasi penerus tidak sekadar menjadi penonton, tetapi menyerap kerangka kerja demokrasi secara utuh.
Pertanyaannya kini: jika hukum terus dijadikan alat politik dan pendapatan per kapita belum menembus ambang US$5.500, mampukah Indonesia keluar dari jebakan oligarki sebelum 2045? Ataukah peringatan Mahfud justru menjadi ramalan yang perlahan terbukti?



