Dana Kripto Rp47 Triliun Dibekukan dalam Dugaan Peretasan Binance: Apa yang Terjadi Berikutnya?
Baca dalam 60 detik
- Binance mengklaim sekitar $3 miliar aset kripto berhasil dibekukan setelah dugaan pelanggaran keamanan, namun proses pengembalian dana ke pemilik sah masih panjang.
- Penerbit stablecoin seperti Tether dan Circle dapat membekukan aset, tetapi diperlukan perintah pengadilan untuk merilis atau menerbitkannya kembali.
- Harga Bitcoin anjlok lebih dari 4% ke bawah $78.000 akibat kekhawatiran pasar terhadap keamanan bursa.

Bursa kripto terbesar dunia, Binance, mengumumkan pada Jumat (30/10/2025) bahwa sekitar $3 miliar (setara Rp47 triliun) aset kripto telah dibekukan menyusul dugaan pelanggaran keamanan. Meski langkah ini mencegah hilangnya dana lebih lanjut, pemulihan aset bagi para korban diprediksi tidak akan semudah pembekuannya.
Binance menyatakan akan menanggung seluruh kerugian dan untuk sementara menangguhkan setoran serta penarikan selama investigasi berlangsung. Beberapa perusahaan kripto, termasuk penerbit stablecoin Circle dan Tether, bergerak cepat membekukan dana yang terkait dengan insiden tersebut pada Kamis (29/10/2025).
Namun, mengompensasi nasabah dan memulihkan aset curian adalah dua proses yang berbeda. Ari Redbord, kepala kebijakan global di firma intelijen blockchain TRM Labs dan mantan jaksa federal Amerika Serikat, menegaskan bahwa pembekuan hanyalah langkah awal. "Pembekuan menghentikan pergerakan uang, dan pemulihan mengikuti proses hukum," ujarnya kepada CNBC.
Menurut Redbord, penegak hukum biasanya harus mendapatkan perintah pengadilan atau surat penyitaan sebelum bekerja sama dengan penerbit stablecoin untuk merilis atau menerbitkan kembali aset dan mengembalikannya kepada pemilik yang sah. "Stablecoin adalah kelas aset yang paling mudah dipulihkan di dunia kripto karena penerbit mengendalikan kontrak token," jelasnya. "Tether dan Circle dapat membekukan, membakar, dan menerbitkan ulang, yang memungkinkan USDT dan USDC yang dibekukan dikembalikan kepada korban."
Meski demikian, proses pengembalian dana bisa memakan waktu lama. "Pembekuan hanya butuh hitungan menit. Pengembalian uang membutuhkan waktu lebih lama, tetapi jalannya ada," tambah Redbord.
Memulihkan kripto seperti Bitcoin dan Ether menghadapi tantangan lebih besar karena tidak ada penerbit yang dapat langsung membekukan aset tersebut. Investigasi harus melacak pergerakan dana melalui bursa, jembatan lintas rantai, dan layanan kripto lainnya, di mana transaksi mencurigakan dapat ditandai dan berpotensi dicegat. "Jembatan, layanan swap, bursa, dan meja OTC masing-masing menjadi titik intersepsi," kata Redbord.
Sementara itu, firma analitik blockchain Chainalysis memperkirakan sekitar $5,91 miliar telah dicuri pada saat dugaan pelanggaran tersebut. Eric Jardine, kepala riset Chainalysis, menyatakan bahwa pembekuan aset dapat mencegah transfer lebih lanjut saat penyidik melacak dana, tetapi pengembaliannya memerlukan koordinasi antara penegak hukum, bursa, dan penerbit token. "Tidak ada timeline pemulihan standar. Pembekuan teknis bisa terjadi cepat, sementara pengembalian dana bisa memakan waktu berbulan-bulan atau bertahun-tahun," ujarnya.
Jardine menambahkan bahwa meskipun Bitcoin dan Ether tidak dapat dibekukan oleh penerbit, aset tersebut masih dapat dilacak dan berpotensi dipulihkan. Penyidik dapat melacak dana di blockchain publik dan melakukan intervensi ketika dana tersebut mencapai bursa yang kooperatif atau platform terpusat lainnya.
Di pasar, kekhawatiran atas dugaan pelanggaran keamanan di Binance membuat harga Bitcoin anjlok lebih dari 4% ke bawah $78.000 pada Jumat. Penurunan ini mencerminkan sensitivitas investor terhadap isu keamanan di bursa besar, yang dapat memicu aksi jual lebih luas jika investigasi mengungkap celah sistemik.
Bagi Indonesia, insiden ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan aset kripto. Meski bukan pasar utama, investor domestik perlu memahami bahwa pembekuan aset lintas yurisdiksi menuntut kerja sama internasional dan kepastian hukum. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bappebti diharapkan memperkuat literasi risiko dan mekanisme perlindungan konsumen, terutama terkait penyimpanan aset di bursa global.
Ke depan, pertanyaan besarnya adalah seberapa cepat dana yang dibekukan dapat dikembalikan kepada pemiliknya, dan apakah kasus ini akan mendorong regulasi lebih ketat terhadap bursa kripto global. Tanpa transparansi dan koordinasi lintas negara, kepercayaan investor terhadap ekosistem kripto bisa terus tergerus.



