Prabowo Sebut Karhutla Terorisme Ekologi, Menkum Buka Opsi Masukkan ke UU
Baca dalam 60 detik
- Menteri Hukum Supratman Andi Agtas membuka peluang memasukkan karhutla sebagai terorisme ekologi ke dalam peraturan perundang-undangan.
- Presiden Prabowo Subianto menyebut karhutla bukan murni faktor alam, melainkan ada campur tangan manusia yang membahayakan kesehatan jutaan rakyat.
- Pemerintah menekankan penegakan hukum tegas terhadap pelaku, sementara mekanisme hukum yang ada dinilai sudah cukup dengan penyempurnaan bila diperlukan.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berpotensi dikategorikan sebagai terorisme ekologi dan diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pernyataan ini disampaikan di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (21/10), merespons arahan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut karhutla sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.
Menurut Supratman, perintah Presiden kepada Menteri Kehutanan dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) secara eksplisit mengarah pada upaya memasukkan ketentuan tersebut ke dalam regulasi. Namun, ia belum merinci bentuk peraturan yang akan ditempuh, apakah melalui revisi undang-undang atau instrumen hukum lainnya. โYang terpenting adalah proses penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku karhutla,โ ujarnya.
Ia menambahkan bahwa seluruh undang-undang yang ada saat ini sudah memadai, dan jika diperlukan penyempurnaan, tinggal dilakukan penambahan. Pernyataan ini mengisyaratkan bahwa pemerintah tidak serta-merta membuat undang-undang baru, melainkan mengoptimalkan regulasi yang berlaku.
Istilah terorisme ekologi pertama kali dilontarkan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna pada hari yang sama. Ia menegaskan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan karhutla tidak semata-mata disebabkan faktor alamiah, tetapi juga melibatkan campur tangan manusia. Presiden pun meminta kepolisian untuk menyelidiki dan menindak tegas para pelaku yang ia sebut sebagai biang kerok.
โKita anggap ini terorisme lingkungan, kejahatan terhadap kemanusiaan karena apa yang mereka lakukan membahayakan kesehatan jutaan rakyat kita,โ kata Prabowo.
Pernyataan Presiden itu menandai pergeseran paradigma dalam penanganan karhutla, dari sekadar bencana lingkungan menjadi ancaman serius terhadap keselamatan publik. Karhutla yang terjadi hampir setiap tahun di Indonesia tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga menimbulkan kabut asap yang berdampak pada kesehatan masyarakat luas, terutama di wilayah Sumatra dan Kalimantan.
Meski demikian, wacana memasukkan karhutla ke dalam ranah terorisme menuai beragam tanggapan. Sejumlah pengamat hukum menilai langkah tersebut perlu kajian mendalam karena definisi terorisme dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme belum mencakup kejahatan lingkungan. Mereka khawatir perluasan makna terorisme dapat menimbulkan multitafsir dan berpotensi disalahgunakan.
Di sisi lain, pemerintah berdalih bahwa esensi dari usulan ini adalah memberikan efek jera kepada korporasi atau individu yang sengaja membakar lahan untuk kepentingan ekonomi. Selama ini, penegakan hukum terhadap pelaku karhutla sering dinilai lemah dan tidak menimbulkan efek jera, sehingga praktik pembakaran terus berulang.
Ke depan, publik akan menantikan apakah wacana ini benar-benar diwujudkan dalam bentuk regulasi konkret atau hanya menjadi pernyataan politik semata. Yang terpenting, penegakan hukum harus konsisten dan tidak tebang pilih, agar pesan bahwa karhutla adalah kejahatan serius dapat benar-benar terwujud.



