WALHI Desak Penegakan Hukum Karhutla Jangan Hanya Jerat Pelaku Lapangan
Baca dalam 60 detik
- WALHI meminta aparat menelusuri keterlibatan korporasi dan kelalaian pengawas dalam kasus kebakaran hutan dan lahan, bukan sekadar menangkap pembakar di lapangan.
- Organisasi lingkungan itu menilai pembagian kewenangan antarlembaga dalam Inpres 3/2020 belum diimbangi mekanisme pertanggungjawaban yang tegas.
- Tanpa efek jera hingga ke pemilik konsesi dan pejabat pengawas, karhutla berpotensi berulang setiap musim kemarau.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menuntut aparat penegak hukum mengubah pola penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan tidak lagi berhenti pada penangkapan warga yang membakar di lapangan. Desakan ini muncul di tengah kecenderungan penyidikan yang selama ini lebih mudah menjerat pelaku kecil ketimbang aktor korporasi di balik pembukaan lahan.
Pengkampanye Hutan dan Kebun WALHI, Umi Ma'rufah, menegaskan penyelidikan harus merambah ke kemungkinan keterlibatan perusahaan, kelalaian dalam pengelolaan konsesi, serta pihak yang memberi perintah atau menikmati keuntungan dari pembakaran. Menurutnya, pemeriksaan terhadap dugaan kelalaian korporasi dan aparat pengawas perlu dilakukan secara objektif agar putusan pengadilan menimbulkan efek jera dan menekan angka kebakaran yang berulang tiap tahun.
"Dugaan kelalaian perusahaan maupun aparat pengawas harus diperiksa secara objektif agar penegakan hukum memberikan efek jera, mencegah kebakaran berulang, dan tidak berhenti pada pelaku di lapangan," ujar Umi dalam keterangan tertulis, Senin (19/10).
Pernyataan itu menyoroti celah lama dalam penegakan hukum lingkungan: rantai komando dan pembagian kewenangan antarlembaga sering kali kabur ketika kebakaran terjadi. Umi menilai pembagian tugas dalam penanggulangan karhutla harus disertai mekanisme pertanggungjawaban yang jelas, sehingga pejabat atau instansi yang lalai menjalankan pengawasan bisa dimintai tanggung jawab sesuai ketentuan.
Regulasi yang dirujuk WALHI, Inpres 3/2020, memang menempatkan karhutla sebagai urusan lintas sektor. Aturan itu melibatkan puluhan kementerian dan lembaga, mulai dari Menko Polhukam, Kemendagri, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, hingga TNI, Polri, BNPB, BMKG, dan pemerintah daerah. Di tingkat provinsi, gubernur bertindak sebagai komandan satuan tugas dan bertanggung jawab menyusun peraturan daerah serta melaporkan perkembangan penanganan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta BNPB.
Namun, banyaknya pihak yang terlibat justru membuka ruang saling lempar tanggung jawab ketika kebakaran meluas. Dalam praktiknya, sanksi terhadap pengusaha yang melanggar kewajiban penanganan karhutla masih jarang dijatuhkan, sementara proses hukum terhadap pelaku perorangan relatif lebih cepat berjalan. Kondisi ini, menurut WALHI, menciptakan ketimpangan yang merugikan masyarakat adat dan petani kecil yang kerap menjadi pihak paling terdampak asap maupun kehilangan akses lahan.
Desakan WALHI juga relevan dengan pola musim kemarau yang makin sulit diprediksi akibat perubahan iklim. Titik panas yang muncul di lahan gambut dan konsesi perkebunan sering kali tidak terpantau optimal karena lemahnya pengawasan di lapangan. Tanpa penindakan terhadap korporasi dan pejabat yang lalai, kebakaran akan terus menjadi persoalan tahunan yang membebani anggaran negara, merusak ekosistem, dan memicu krisis kesehatan masyarakat akibat kabut asap.
Ke depan, ujian terbesar ada pada kemauan politik aparat penegak hukum untuk membongkar rantai aktor di balik karhutla. Publik akan menunggu apakah penyidikan tahun ini benar-benar menyentuh pemilik konsesi dan pejabat pengawas, atau kembali berhenti pada pelaku kecil di lapangan seperti tahun-tahun sebelumnya.



