Mahkamah Agung AS Tolak Banding Wilcox, Trump Kian Kuaasai NLRB
Baca dalam 60 detik
- Mahkamah Agung AS menolak mendengar banding Gwynne Wilcox, anggota NLRB yang diberhentikan Presiden Donald Trump pada Januari 2025.
- Penolakan ini memperkuat preseden yang memangkas independensi lembaga regulator, setelah putusan sebelumnya mendukung pemecatan Rebecca Slaughter dari FTC.
- Dampaknya, presiden AS memiliki ruang lebih besar untuk menempatkan loyalis di lembaga pengawas ketenagakerjaan, memicu kekhawatiran pelemahan perlindungan buruh.

Mahkamah Agung Amerika Serikat memutuskan untuk tidak meninjau upaya banding Gwynne Wilcox, anggota Dewan Hubungan Perburuhan Nasional (NLRB) yang dicopot oleh Presiden Donald Trump pada Januari 2025. Keputusan tersebut secara efektif mengakhiri sengketa hukum mengenai keabsahan pemecatan pejabat yang seharusnya dilindungi undang-undang dari pemberhentian sewenang-wenang.
Langkah Mahkamah Agung ini melengkapi rangkaian putusan yang memperkuat kewenangan eksekutif atas lembaga independen. Sebelumnya, pada Juni 2026, pengadilan tertinggi AS telah mendukung pemecatan Rebecca Slaughter, komisioner Federal Trade Commission (FTC) dari Partai Demokrat. Putusan itu secara eksplisit membatalkan preseden Humphrey's Executor tahun 1935 yang selama hampir sembilan dekade menjadi dasar perlindungan hukum bagi pimpinan lembaga regulator dari campur tangan presiden.
Wilcox, perempuan kulit hitam pertama yang menjabat di NLRB, diangkat oleh Presiden Joe Biden pada 2023 untuk masa jabatan lima tahun kedua. Trump memberhentikannya sekitar sepekan setelah pelantikan periode kedua. Wilcox kemudian menggugat, dan pada Maret 2025 Hakim Distrik Beryl Howell memenangkan gugatan tersebut dengan menegaskan bahwa undang-undang federal melarang pemecatan tanpa alasan jelas. Namun, Pengadilan Banding Sirkuit District of Columbia membalik putusan itu pada Desember 2025 dengan suara 2-1, yang menjadi dasar banding ke Mahkamah Agung.
Penolakan Mahkamah Agung untuk mendengar kasus ini bukan sekadar kemenangan prosedural bagi Trump, melainkan sinyal bahwa arsitektur checks and balances di lembaga regulator AS sedang bergeser. Sejak lama, NLRB dirancang sebagai badan quasi-peradilan yang independen untuk menyelesaikan sengketa perburuhan. Dengan hilangnya perlindungan dari pemecatan sewenang-wenang, posisi anggota NLRB menjadi rentan terhadap tekanan politik, dan hal ini berpotensi melemahkan fungsi pengawasan terhadap praktik ketenagakerjaan.
"Keputusan ini menegaskan bahwa presiden memiliki kewenangan luas untuk membentuk ulang lembaga yang selama ini dianggap independen," kata seorang analis kebijakan publik yang memantau kasus tersebut, seperti dikutip dari berbagai sumber.
Bagi Indonesia, perkembangan ini menawarkan cermin tentang pentingnya menjaga independensi lembaga pengawas ketenagakerjaan. Di tanah air, Dewan Pengupahan dan pengawas ketenagakerjaan menghadapi tantangan serupa dalam menjaga netralitas di tengah tekanan politik dan kepentingan pengusaha. Pelemahan independensi NLRB dapat memperlemah posisi buruh dalam perundingan kolektif, karena majikan akan menghadapi regulator yang lebih akomodatif terhadap agenda pemerintah.
Ke depan, pertanyaannya adalah seberapa jauh presiden AS akan menggunakan ruang baru ini untuk menempatkan loyalis di lembaga-lembaga yang tersisa. Jika pola ini berlanjut, lanskap regulasi ketenagakerjaan AS bisa berubah secara permanen, dan serikat buruh harus mencari strategi baru untuk mempertahankan hak-hak mereka di hadapan regulator yang semakin tunduk pada kekuasaan eksekutif.



