KPK Geledah Ruang Eks Kepala BNPB Suharyanto, Dua Klaster Korupsi Dana Darurat Bencana Terbuka
Baca dalam 60 detik
- KPK menyita sejumlah dokumen dari ruang kerja Letjen TNI Suharyanto di BNPB sehari setelah operasi tangkap tangan.
- Penyidik membagi kasus ke dalam dua klaster: dugaan suap vendor terafiliasi adik Suharyanto dan aliran fee proyek pengadaan.
- Lima tersangka telah ditahan, sementara koordinasi dengan Puspom TNI membuka peluang perluasan kasus ke ranah militer.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan tim penyidiknya menyisir ruang kerja mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto. Penggeledahan berlangsung sehari sesudah operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat sejumlah pejabat di lingkungan lembaga tersebut, menandai eskalasi penanganan perkara dugaan penyalahgunaan dana siap pakai (DSP) atau dana darurat bencana.
Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan bahwa penyisiran tidak hanya menyasar ruangan Kepala BNPB, tetapi juga sejumlah ruang pejabat lain hingga tingkat kedeputian. Kendati demikian, ia enggan memerinci barang bukti apa saja yang diamankan dari lokasi. "Kami mendapatkan laporan dari tim di lapangan bahwa kegiatannya berjalan cukup lancar," ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10).
Penggeledahan ini menjadi babak baru dalam kasus yang menyeret nama Suharyanto—yang belakangan dicopot Presiden Prabowo Subianto dari kursi Kepala BNPB. Pencopotan tersebut menandai pertama kalinya seorang kepala lembaga setingkat BNPB terseret pusaran korupsi di era pemerintahan saat ini, sekaligus menempatkan sektor penanggulangan bencana sebagai salah satu titik rawan penyalahgunaan anggaran.
Penyidik memetakan perkara ini ke dalam dua klaster utama. Klaster pertama menyoroti dugaan konflik kepentingan yang melibatkan Bima Setiawan, adik kandung Suharyanto yang juga menjabat sebagai tenaga ahli. Sejumlah vendor penyedia barang dan jasa di BNPB diduga terafiliasi dengan Bima. Sementara klaster kedua menyeret Richard Erlangga, tenaga ahli lain, bersama Gery Prasetiawan yang menjabat Kepala sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB. Keduanya diduga menerima fee dari proyek pengadaan yang dibiayai dana darurat bencana di sejumlah daerah.
Selain Bima, Richard, dan Gery, KPK menetapkan dua tersangka lain: Gabriel Purwaka Sigit, Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB yang juga PPK, serta Syifa Nrika dari pihak swasta. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Bima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Richard diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan huruf i. Syifa dan Gery selaku pemberi dijerat Pasal 605 ayat (1) huruf a atau b serta Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Adapun Gabriel selaku penerima disangkakan Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 12 B UU Tipikor.
"Sudah berkoordinasi dan sudah mendapatkan penjelasan secara detail terkait konstruksi perkara yang ada di KPK. Tentunya itu akan nanti ditindaklanjuti oleh rekan-rekan dari Puspom TNI," kata Taufik.
Pelibatan Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI) menjadi sinyal penting. Meski KPK tidak merinci alasan di baliknya, langkah ini lazim ditempuh ketika penyidik menyentuh personel aktif militer. Suharyanto sendiri adalah perwira tinggi TNI Angkatan Darat yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala BNPB. Koordinasi lintas institusi ini akan menentukan sejauh mana kasus menjalar ke ranah pertanggungjawaban militer.
Kasus ini menyoroti kerentanan tata kelola dana darurat bencana—pos anggaran yang selama ini minim pengawasan publik karena sifatnya yang cepat cair dan fleksibel. Dana siap pakai BNPB dirancang untuk merespons bencana secara kilat, tetapi justru celah itulah yang diduga dieksploitasi. Praktik suap vendor yang terafiliasi dengan pejabat, sebagaimana terungkap dalam klaster pertama, menunjukkan bagaimana relasi kekerabatan bisa menjadi pintu masuk korupsi di lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan kemanusiaan.
Penahanan para tersangka untuk 20 hari pertama memberi ruang bagi penyidik memperdalam konstruksi perkara. Publik kini menanti apakah KPK akan mengusut aliran dana ke pihak lain, termasuk kemungkinan keterlibatan lebih banyak pejabat. Pertanyaan besarnya: seberapa dalam jaringan ini mengakar, dan apakah reformasi tata kelola dana bencana akan menjadi agenda serius setelah kasus ini?



