ESMA Beri Tenggat 3 Bulan, Stablecoin Tak Berizin Wajib Hengkang dari Uni Eropa
Baca dalam 60 detik
- Otoritas Sekuritas Eropa (ESMA) memerintahkan platform kripto untuk menghentikan layanan stablecoin yang tidak memenuhi aturan MiCA dalam waktu tiga bulan.
- Kebijakan ini berdampak langsung pada USDT dan PYUSD yang belum mengantongi izin, memaksa pengguna Eropa menyesuaikan portofolio mereka.
- Langkah ini menjadi preseden global yang dapat memengaruhi arah regulasi stablecoin di Asia, termasuk Indonesia.

Uni Eropa resmi memperketat pengawasan aset kripto. European Securities and Markets Authority (ESMA) menerbitkan panduan yang memberi platform kripto waktu maksimal tiga bulan untuk menghentikan eksposur nasabah terhadap stablecoin yang tidak memenuhi regulasi Markets in Crypto-Assets (MiCA). Keputusan ini diumumkan pada Kamis (8/10/2026) dan langsung memicu kekhawatiran di kalangan pelaku pasar, terutama pengguna USDT dan PYUSD di kawasan tersebut.
Panduan yang ditujukan kepada otoritas pengawas nasional itu tidak menyebut merek tertentu, namun menyasar token yang tidak memiliki izin edar. Tether (USDT) sebagai stablecoin terbesar berdasarkan kapitalisasi pasar menjadi contoh paling menonjol, disusul PayPal USD (PYUSD) yang juga belum terdaftar. Aturan stablecoin MiCA sendiri mulai berlaku sejak Juni 2024, mewajibkan penerbit token yang dipatok ke dolar atau euro memenuhi persyaratan otorisasi, cadangan, penebusan, dan keterbukaan informasi.
ESMA menegaskan bahwa penyedia layanan aset kripto (CASP) tidak boleh lagi menawarkan jasa terkait aset yang tidak patuh. "ESMA menilai bahwa CASP seharusnya tidak menyediakan layanan aset kripto yang berkaitan dengan ART atau EMT yang tidak memenuhi persyaratan MiCA," tulis regulator tersebut dalam pernyataannya. Larangan ini mencakup layanan pertukaran, eksekusi perdagangan, transfer, kustodi, administrasi, konsultasi, hingga manajemen portofolio.
Platform kripto yang telah mengantongi otorisasi diwajibkan menghentikan semua layanan yang memungkinkan nasabah Uni Eropa membeli, memperdagangkan, atau menambah kepemilikan stablecoin nonkompatibel. Selama periode transisi, platform hanya boleh menyediakan layanan terbatas untuk menyelesaikan kepemilikan yang ada, seperti menjual, mengonversi, menarik, mentransfer, atau menyimpan token. Namun, aktivitas pembelian baru, promosi, dan perdagangan tetap dilarang.
"Mempertahankan stablecoin yang tidak patuh melalui platform resmi akan melemahkan aturan cadangan, penebusan, tata kelola, dan keterbukaan informasi yang diberlakukan MiCA," tegas ESMA.
Bagi pengguna di Uni Eropa yang masih menyimpan USDT di bursa, nasib mereka bergantung pada kebijakan masing-masing platform. Beberapa bursa mungkin memberikan opsi penjualan atau penarikan selama masa transisi, sementara yang lain bisa memberlakukan pemutusan lebih awal. Otoritas nasional diberi keleluasaan untuk menentukan bagaimana platform menangani saldo nasabah yang tersisa, asalkan tidak melewati batas tiga bulan.
Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari penerapan penuh aturan MiCA untuk platform kripto yang mulai berlaku 1 Juli 2024. Sejak saat itu, perusahaan tanpa izin dilarang melayani klien di blok tersebut. Beberapa platform besar sebelumnya telah membatasi USDT untuk pengguna Eropa, namun panduan terbaru ini memperjelas bahwa tidak ada ruang bagi stablecoin nonkompatibel untuk tetap beredar.
Konteks Indonesia
Langkah ESMA ini patut dicermati oleh regulator dan pelaku industri kripto di Indonesia. Meskipun Indonesia belum memiliki kerangka regulasi seketat MiCA, tren global menuju pengawasan stablecoin yang lebih ketat semakin menguat. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Bank Indonesia selama ini mengatur aset kripto sebagai komoditas, namun wacana untuk memperketat pengawasan stablecoin mulai muncul seiring meningkatnya adopsi aset digital di dalam negeri.
Jika Uni Eropa berhasil menegakkan aturan ini, tekanan bagi negara-negara Asia untuk mengikuti jejak serupa akan meningkat. Indonesia berpotensi menjadi pasar penting bagi stablecoin, terutama untuk remitansi dan pembayaran lintas batas. Namun, tanpa kerangka hukum yang jelas, risiko pencucian uang dan ketidakstabilan nilai tukar tetap membayangi. Pelaku industri dalam negeri perlu mengantisipasi kemungkinan bahwa stablecoin yang tidak terdaftar di yurisdiksi asal mereka akan menghadapi pembatasan serupa di masa depan.
Dengan tenggat waktu yang tinggal tiga bulan, pertanyaannya kini: akankah platform kripto global mematuhi aturan ini sepenuhnya, atau akankah muncul celah baru yang memungkinkan stablecoin nonkompatibel tetap beredar di pasar abu-abu? Yang jelas, era stablecoin tanpa pengawasan ketat di Uni Eropa segera berakhir, dan gelombang regulasi ini akan terus bergulir ke berbagai penjuru dunia.



