Komisi II Godok Penambahan Kursi DPR, dari 580 ke 591?
Baca dalam 60 detik
- Komisi II DPR tengah mengkaji perubahan alokasi kursi di daerah pemilihan yang berpotensi menambah jumlah anggota legislatif.
- Mayoritas fraksi menyepakati penghapusan ambang batas minimal tiga kursi per dapil menjadi empat kursi, yang akan menambah 11 kursi.
- Pertumbuhan penduduk dan usulan dapil nasional menjadi faktor lain yang dapat mengubah peta kursi DPR secara signifikan.

Komisi II DPR RI sedang menelaah kemungkinan penambahan jumlah kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat melalui revisi ketentuan alokasi kursi di setiap daerah pemilihan. Wacana ini mengemuka dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum yang saat ini masih bergulir di parlemen.
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan bahwa penambahan kursi merupakan konsekuensi logis dari sejumlah aturan yang tengah dirumuskan. Salah satu butir krusial yang hampir disepakati seluruh fraksi adalah menghapus ketentuan minimal tiga kursi per dapil dan menggantinya menjadi minimal empat kursi. "Kami di hampir semua fraksi di parlemen ini sudah hampir sepakat tidak lagi ada jumlah kursi minimal per dapil yang tiga," ujar Doli di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (8/10).
Perubahan ambang batas bawah ini berdampak langsung pada konfigurasi kursi. Saat ini, untuk periode 2024-2029, terdapat 11 dapil yang masing-masing hanya memperoleh tiga kursi. Jika aturan direvisi menjadi minimal empat kursi, maka jumlah kursi DPR berpotensi bertambah 11, dari 580 menjadi 591 kursi. "Jadi kalau jadi naik empat, sudah nambah 11 kursi, dari 580 tambah 11 jadi 591," jelas politikus Golkar tersebut.
Selain penghapusan ambang batas minimal, penambahan kursi juga dapat dipicu oleh penyesuaian alokasi berbasis jumlah penduduk di tiap provinsi. Doli mencontohkan Jawa Barat yang pertumbuhan penduduknya melesat dibandingkan saat undang-undang sebelumnya disusun. "Jawa Barat ini sekarang penduduknya sudah jauh lebih besar dibandingkan berapa tahun yang lalu pada saat kita menyusun undang-undang itu, maka kemudian nanti berkonsekuensi dengan soal bertambahnya jumlah kursi DPR RI," paparnya.
Isu lain yang tengah dikaji adalah pembentukan dapil nasional dalam sistem pemilu. Menurut Doli, Komisi II masih mendiskusikan berapa sebenarnya jumlah kursi yang akan dialokasikan untuk dapil nasional tersebut. "Kita lagi juga mendiskusikan, mengkaji tentang adanya dapil nasional di dalam sistem pemilu kita. Nah dapil nasional itu tentu nanti akan kita tentukan berapa sebetulnya isi dari jumlah dapil nasional," ucapnya.
Wacana penambahan kursi ini menuai sorotan karena berimplikasi pada lanskap politik nasional. Jika terealisasi, jumlah anggota DPR akan bertambah, yang berarti beban anggaran negara untuk gaji, tunjangan, dan fasilitas legislatif juga meningkat. Di sisi lain, penambahan kursi dapat memperbesar representasi daerah yang penduduknya tumbuh pesat, tetapi juga berpotensi mengubah peta persaingan antarpartai.
Pengamat politik menilai revisi UU Pemilu ini akan menjadi medan tarik-menarik kepentingan menjelang Pemilu 2029. Partai-partai besar mungkin diuntungkan oleh dapil yang lebih besar, sementara partai kecil justru menghadapi tantangan untuk mencapai ambang batas parlemen. Selain itu, usulan dapil nasional masih menimbulkan tanda tanya besar: apakah akan memperkuat sistem proporsional atau justru menciptakan distorsi baru?
Dengan dinamika yang ada, publik menanti arah final RUU Pemilu. Apakah penambahan kursi ini murni untuk memperbaiki representasi, atau ada kalkulasi politik jangka panjang? Komisi II dituntut transparan agar setiap perubahan dapat dipertanggungjawabkan secara konstitusional.



